SIDOARJO, BANGSAONLINE.com – Ratusan peserta dan pengunjung kontes burung berkicau yang berlokasi di Dusun Beciro RT 03 RW 01, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (10/3/2021) siang dibubarkan Satgas Covid-19 Kecamatan Sukodono.
Pasalnya, kegiatan tersebut mengabaikan prokes. Tak hanya membubarkan, petugas juga memberikan sanksi berupa tipiring.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kapolsek Sukodono Iptu Warjiin Krise mengatakan bahwa Satgas Covid-19 Kecamatan Sukodono yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP telah melakukan penindakan sekitar 20 peserta. Di samping itu, juga ada 6 panitia dan 1 orang penanggung jawab. Mereka kemudian didata dan dikenakan sanksi tipiring. Kartu Indentitas Penduduk (KTP) mereka disita dan mereka diwajibkan mengikuti sidang tipiring.
“Kontes burung ini menimbulkan kerumunan massa sangat banyak, baik peserta maupun penonton," kata Iptu Warji’in.
Peserta dan penonton diperkirakan mencapai 100 orang lebih. Dan orang-orang tertentu kebanyakan malah berasal dari luar Desa Jumputrejo. Mereka memenuhi area di sekitar arena kontes burung berkicau tersebut.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Maka dari itu, tadi setelah menerima laporan warga, kami segera berkoordinasi dengan TNI dan Satpol PP untuk membubarkan acara ini dan menindaknya,” papar Warji’in.
Mantan Wakasat Intel Polresta Sidoarjo ini melanjutkan, sejatinya pihaknya telah beberapa kali memperingatkan pengelola kontes burung tersebut. Namun mereka tetap bandel dan akhirnya ditindak.
“Kontes ini juga tanpa ijin dari Satgas Covid di tingkat desa maupun kecamatan setempat. Apabila ada ijin, tentunya kami akan mengawasinya agar tidak terjadi kerumunan massa seperti tadi,” jelasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News