SURABAYA (BangsaOnline) - Keinginan Pemerintah pusat melakukan efisiensi SKPD atau satuan kerja perangkat daerah lewat UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penggabungan sejumlah dinas dengan tujuan perampingan organisasi ternyata tidak semuanya dapat dilakukan. Salah satunya Dinas Perkebunan (Disbun) dengan Dinas Pertanian (Distan) Jatim.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan saat ini pihaknya belum dapat merealisasikan perampingan atau penerapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di provinsi Jatim. Karena saat ini Pemprov Jatim masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru terkait perampingan SKPD daerah khusus.
Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah
Ia mencontohkan seperti Dinas Perkebunan dan pertanian tidak bisa disatukan pasalnya saat ini dua institusi tersebut memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang besar.
"Apabila nanti dua institusi digabungkan maka diputuskan ditangan Kepala Bidang (Kabid) bukan Kepala Dinas (Kadis). Selain itu, Disbun itu pekerjaannya sangat banyak dan berbeda dengan Dinas Pertanian, sehingga tidak bisa dijadikan satu,’’ papar Pakde Karwo yang ditemui usai Rapat Paripurna di DPRD Jatim, Senin (16/2).
Mantan Sekdaprov Jatim ini menjelaskan, Jatim masuk daerah swasembada, jika Disbun dan Distan digabung imbasnya sangat fatal. Dimana berbagai program Jatim akan tidak tertangani dengan benar dan tidak bisa fokus. Akibatnya akan banyak program Jatim yang gagal, begitu juga program swasembada pangan bisa tidak terwujud.
Yang terpenting, lanjut Soekarwo dalam perampingan bukan hanya efisiensi, tapi juga efektifitas kerja. Dimana efisien itu belum tentu efektif, sehingga perampingan dinas belum tentunya bisa mengefektifkan kinerja.
Karena itu dalam waktu dekat pihaknya mengusulkan ke pemerintah pusat agar dinas Perkebunan tetap berdiri sendiri, bukan malah digabung dengan pertanian.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Jatim, Miftahul Ulum menegaskan jangan sampai keinginan pemerintah pusat untuk efisiensi mempengaruhi kinerja dinas yang ada. Karenanya, Komisi A akanmenyikapi masalah ini secara realistis. Mengingat setiap daerah berbeda, tidak bisa perampingan asal diterapkan begitu saja tanpa melihat kondisi daerah.
‘’Komisi A akan mengawal ini sampai ke pemerintah pusat, walaupun aturannya ada, tapi kondisi di lapangan tidak bisa dipaksakan. Misal dinas perkebunan tidak bisa dipaksa digabungkan dengan dinas pertanian, karena memang kerja disbun berbeda dengan dinas pertanian, selain itu kerja mereka sangat banyak, jika disatukan akan memporakporandakan berbagai program Jawa timur," tegas politisi asal PKB Jatim ini.
Sementara itu, wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim, Ka'bil Mubarok dengan tegas menolak penggabungan Disbun dan Distan dengan alasan Disbun memiliki program yang cukup banyak, begitupula dengan Distan. Apalagi Jatim selama ini ditunjuk sebagai wilayah swasembada pangan dan menjadi penopang lumbung pangan nasional.
‘’Kami jelas menolak penggabungan dua dinas tersebut. Kita tahu banyak sekali program yang harus dilakukan kedua dinas tersebut, Jadi sangat mustahil keinginan pemerintah pusat dapat direalisasikan di Jatim,’’ lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News