Soal Masa Kerja Lembaga Ad Hoc, Kasek Bawaslu: Sudah Berdasarkan Ketentuan SE Bawaslu No. 0159

Soal Masa Kerja Lembaga Ad Hoc, Kasek Bawaslu: Sudah Berdasarkan Ketentuan SE Bawaslu No. 0159

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Keluh kesah panitia pengawas kelurahan (panwaskel) di Surabaya terkait berakhirnya masa kerja mereka, akhirnya mendapat respons dari Bawaslu Kota Surabaya.

Indra Fajar Swasana, S.Sos, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya menjelaskan bahwa penyesuaian masa kerja lembaga ad hoc, termasuk panwaskel, berdasarkan ketentuan atau petunjuk teknis yang tertuang pada SE Bawaslu No.0159/K.Bawaslu/PR.03.00/VI/2020 tentang penyesuaian standar kebutuhan pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, serta Wali Kota pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 dalam masa darurat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Galakkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024, Panwascam Karangpilang Launching Cangkruk Pengawasan

Selain itu, lanjut Indra, masa kerja lembaga ad hoc juga diatur pada Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 0357/BAWASLU/PR.00/XII/2020.

BACA JUGA: Panwaskel Galau, Terlanjur Jagakno Honor, Ternyata Masa Kerja Berakhir Januari 2021

Dalam kesempatan ini, Indra Fajar juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dari Sekretariat Bawaslu Surabaya dalam memfasilitasi para pejuang demokrasi di Surabaya.

"Atas nama pribadi dan lembaga, kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya atas segala dukungan sehingga pelaksanaan dan fungsi pengawasan pada Pilwali 2020 bisa berjalan dengan lancar," ujar Indra Fajar Swasana melalui aplikasi percakapan WhatsApp-nya, Kamis (11/3/2021). (nf/rev)

Baca Juga: Penganiayaan Kekasih, Ketua Bawaslu Surabaya Menyangkal, Korban Ngotot Dipukul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO