PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Benar-benar tak patut ditiru perilaku Abdul Rokhim (45). Sebagai kepala desa seharusnya memberikan teladan atau contoh perilaku yang baik kepada warganya. Namun, ia malah berbuat sebaliknya. Abdul Rokhim justru terlibat penyalahgunaan sabu-sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.
Tak hanya sebagai pemakai, Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini juga disebut-sebut menjadi pengedar sabu-sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Beri Rasa Aman di Momen Nataru, Kapolres dan Kasatlantas Pasuruan Tinjau 12 Pos Operasi Lilin Semeru
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfirmasi menerangkan, tersangka berhasil diamankan anggotanya pada hari Sabtu (13/3) dini hari ketika beristirahat di dalam rumahnya.
Rofiq yang akrab disapa Gus tersebut menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi kalau tersangka kerap bermain sabu-sabu.
"Pelaku pemain aktif yang sudah setahun terakhir ia mengenal sabu-sabu. Bukan hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga kerap menjualnya," ungkap kapolres.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Menurut AKBP Rofiq, berdasarkan pemeriksaan, Abdul Rofiq mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina ketika berjaga atau ngeronda. Ketika ada orang yang membutuhkan, ia baru menjualnya dengan alasan untuk tambahan penghasilan.
"Karena penghasilan tetap dari jabatannya sebagai kepala desa dirasakan masih kurang. Terlebih-lebih di tengah Covid-19. Pekerjaan proyekan di desanya masih sepi. Jadi, demi memperoleh tambahan penghasilan, ia rela mengedarkan sabu," kata AKBP Rofiq.
Sementara Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan usai mendapat informasi tersebut.
Baca Juga: Satlantas Polres Pasuruan Perbaiki Jalan Berlubang Jelang Nataru
"Kami langsung menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB. Penggerebekan kami lakukan pada saat tersangka sedang beristirahat di dalam kamarnya," jelas Dom, sapaan Domingos Ximenes saat mendampingi Kapolres Pasuruan.
Lanjut kasatreskrim, Abdul Rokhim mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu dari tiap menjual 1 gram sabu-sabu. "Awal mulanya hanya coba-coba. Walhasil, akhirnya ketagihan sampai-sampai keterusan dan memilih menjadi pengedar karena tergiur keuntungan," bebernya.
Dari penangkapan Kades Sumber Banteng, polisi mengamankan sejumlah barang. Yaitu sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 pipet kaca, plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.
Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi
"Barang bukti tersebut kami temukan di bawah kasur tempat tidurnya," sambung mantan Kapolsek Nguling itu.
Abdul Rokhim sendiri mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya. Ia berdalih sabu-sabu itu untuk menambah stamina ketika dirinya berjaga di kampungnya. "Untuk stamina," akui tersangka singkat.
Karena ulahnya itu, ia terancam mendekam lama di penjara. Pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 melilitnya. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara. (maf/par/ian)
Baca Juga: Jelang Libur Nataru 2024, Polres Pasuruan Gelar Ramp Check Mobil Wisata Gunung Bromo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News