JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang warga asal Dusun Sidomukti, Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang terpaksa melaporkan salah satu panitia pembangunan Masjid Al Hidayah yang berada di desa setempat.
Warga tersebut adalah Suwaji (70). Dia terpaksa melaporkan Suwoko, panitia pembangunan masjid, lantaran dituduh menempati tanah wakaf yang akan didirikan bangunan untuk ibadah orang muslim tersebut.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Awalnya itu masjid sudah tidak muat untuk digunakan ibadah, terus saya berunding dengan keluarga dan warga untuk membangun masjid agar bisa menampung para jemaah," ujar Suwaji saat ditemui sejumlah wartawan di rumahnya, Selasa (16/3/2021).
Usai mendapat kesepakatan, Suwaji bersama warga kemudian melakukan penggalangan dana. Setelah terkumpul kemudian diserahkan ke Suwoko selaku panitia pembangunan masjid. Namun dirinya kemudian mendengar kata-kata yang kurang enak.
"Setelah dibangun fondasi masjid, kok saya denger gini 'enak Pak Waji nempati tanah wakof selama 40 tahun, sekarang dapat nama'. Saya merasa tersinggung dan kemudian mengumpulkan warga dan menjelaskan permasalahan tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi
Meskipun sudah dijelaskan soal tanah miliknya, pihak oknum tersebut tidak terima. Padahal, keluarga Suwaji sudah ikhlas tanahnya untuk dikerjakan bersama-sama meskipun tanahnya termakan pembangunan masjid.
"Karena sudah jadi fondasi saya serahkan tanah itu untuk dikerjakan bersama-sama, namun pihak sana masih tidak terima," lanjutnya.
Salah seorang anak Suwaji, Sampurno (40) mengungkapkan bahwa panitia pembangunan masjid membawa sertifikat wakaf yang dinilai tidak sama dengan sertifikat milik bapaknya. Karena tidak terima orang tuanya dianggap menempati tanah wakaf, pihaknya mencoba menjelaskan ke masyarakat dan panitia pembangunan, namun pihak Suwoko masih tidak bisa menerima.
Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman
"Suwoko atau pihak pembangunan itu membawa sertifikat atas nama Tajit/Tompo nomor sertifikat 154 dan bukti penunjuk 630 persil 63. Setelah itu saya pelajari, setahu saya, tanah orang tua saya berada di leter C 320 persil 63. Setelah saya telusuri di balai desa, kemudian saya kumpulkan warga agar orang tua saya tidak dianggap menempati tanah wakaf, tapi pihak Suwoko tetap tidak terima dan melaporkan kami ke balai desa," terang Sampurno.
Saat dipanggil ke kantor desa, Sampurno mencoba menjelaskan kebenaran dari lokasi tanah milik orang tuanya tersebut bahwa tidak menempati tanah wakaf.
"Kami dipanggil kepala desa waktu itu kepala desa ada acara, ada carik, modin, tanggal 11 Desember 2020 hari Jumat. Sudah kita jelaskan, namun mereka tidak terima," bebernya.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Karena masalah tidak selesai, Sampurno kemudian melaporkan Suwoko ke polisi karena dugaan penyerobotan tanah milik orang tuanya.
"Dasar pelaporan penyerobotan karena saya punya dasar sertifikat, karena kita sebelumnya dilaporkan ke desa dan kecamatan. Tanggal 7 Januari 2021 kita masukkan dumas sudah dimediasi lalu kita tingkatkan ke LP beserta barang bukti," paparnya.
Dari permasalahan tersebut, pihak BPN melakukan pengukuran tanah miliknya, dan hasilnya pembangunan Masjid Al Hidayah memakan tanah milik Suwaji dan akhirnya pihak BPN memberikan patok batas tanah di dalam pembangunan masjid.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
"Tanggal 1 Maret 2021, pihak agraria ngukur di lahan ini dan memberikan patok," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Desa Pucangro, Karen mengaku kebingungan menghadapi permasalahan di desanya. Menurutnya, sudah dilakukan musyawarah, namun ternyata masih ada pelaporan ke polisi. Dia mengaku tidak mengetahui kejelasan soal sertifikat yang dipermasalahkan karena pada waktu itu dia belum menjabat menjadi kepala desa.
"Saya sendiri bingung kemarin itu, sudah musyawarah, tiap waktu mau pembangunan juga sudah musyawarah. Saya bingungnya itu kok ada laporan ke polres, terus kemarin diukur lagi. Makanya dari kemarin saya bingung masalahnya apa sampai dari BPN datang ngukur," ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Gudo.
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Diketahui kades, jika yang dilaporkan merupakan pihak ketua panitia pembangunan masjid, dia menjelaskan jika uang pembangunan masjid bersumber dari swadaya masyarakat sekitar.
"Untuk saat ini Pak Suwoko sebagai ketua panitia pembangunan masjid. Anggaran dari swadaya masyarakat," ungkapnya.
Kades berharap agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan karena menyangkut paut dengan fasilitas umum dan keagamaan.
Baca Juga: Aplikasikan Teknologi AI, Perumdam Tirta Kencana Jombang Raih Top Digital Awards 2024
"Mungkin kita saling memaafkan, mungkin masalah ini jangan sampai dilanjutkan, karena kita bermasyarakat di dusun, sedangkan yang dipermasalahkan tempat ibadah fasilitas umum. Jadi kalau bisa berhenti sampai di sini kita mediasi secara kekeluargaan," pungkasnya. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News