BangsaOnline - Kejaksaan Tinggi JawaTimur menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur oleh Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Jawa Timur. "Tersangka berinisial NS dan DKP," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny, Selasa, 17 Februari 2015.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur Febrie Ardyansah menambahkan dua tersangka merupakan pengurus Kamar Dagang Jawa Timur yang bertugas di Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Sebanyak 2.512 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Persebaya Vs PSM di GBT
Namun keduanya dijadikan tersangka terkait dengan jabatannya di Kamar Dagang, bukan sebagai petugas Badan Penelitian dan Pengembangan. "Kami belum bisa menjelaskan secara detail kasusnya karena masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Tentang berapa jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, Febrie mengaku belum dapat menjelaskan dengan alasan masih dihitung nominalnya. Febrie juga enggan menyebutkan peran dua tersangka tersebut. "Mungkin nanti akan kami jelaskan," katanya.
Kasus tersebut berawal dari kucuran dana hibah ke Kadin Jawa Timur pada tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Namun jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Hampir 50 persen dimakan mereka," ujar Kepala Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaa Jawa Timur Mohammad Rohmadi.
Baca Juga: Agraprana dan Richy Nur Cholis, Dua Bocah Magetan yang Resmi Perkuat Persebaya U-13
Berdasarkan informasi, inisial NS tak lain ialah Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring, adapun DKP adalah Wakil Ketua Diar Kusuma Putra. Nelson diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 hari ini, sedangkan Diar tidak datang pada pemeriksaan Senin kemarin.
Jaksa juga berencana akan memanggil Ketua Kadin Jatim La Nyalla Mataliti
yang kini masih menjabat Wakil Ketua PSSI untuk diperiksa sebagai
saksi.
"Semua pihak yang terkait, pasti akan kita panggil. Kita
akan panggil Ketua Kadin untuk memperjelas kasus ini," jelas Asisten
Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Febrie Ardiansyah di kantor
kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (17/2/2015).
Jaksa
menyidik dugaan penyalahgunaan anggaran pada 2012-2013 senilai Rp 20
miliar. Febrie menegaskan akan memberi penjelasan pekan depan.
Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti mengaku belum tahu anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saya belum tahu, nanti saya cek," kata La Nyalla kepada Tempo.
Baca Juga: Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
La Nyalla menambahkan, tidak ada yang salah dari laporan pertanggung jawaban penggunaan dana hibah itu karena laporan pertanggung jawaban Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Kadin sendiri tidak lengkap. Bahkan, kata dia, kekurangan laporan itu mencapai Rp 5 miliar. "Wajar bila laporan pertanggung jawaban masih ada kekurangan," kata dia.
La Nyalla sendiri belum memutuskan langkah apa yang akan diambil menyikapi penetapan tersangka dua wakilnya itu karena masih mempelajari kasusnya. "Termasuk akan kami beri bantuan hukum atau tidak," ujar La Nyalla yang juga Wakil Ketua Umum PSSI itu .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News