Nyambi Sediakan Jasa PSK, Penjual Kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan Diciduk Polisi

Nyambi Sediakan Jasa PSK, Penjual Kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan Diciduk Polisi Mucikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap seorang berinisial S (51), penyedia jasa pekerja seks komersial () yang biasa mangkal di Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang Kecamatan Kota , Madura, Jawa Timur, Senin (22/03/21) siang.

Penangkapan S bermula dari penggerebekan pasangan mesum berinisial A, warga Kota dan berinisial E dari Lumajang oleh anggota Satreskrim Polres di salah satu hotel kelas melati di Jalan Bonorogo, .

Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital

Kasatreskrim Polres , AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pasangan bukan suami-istri ini didapati sedang indehoi dengan bermandikan keringat di salah satu kamar hotel.

Hasil pengembangan, tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk, bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa melalui salah seorang yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami langsung bergerak menangkap S warga Bondowoso di warung kopi di Pasar 17 Agustus tempatnya menjual kopi," kata AKP Adhi Putranto Utomo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (24/03/21).

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung

Sementara, pasangan bukan suami-istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres .

"Statusnya hanya dijadikan sebagai saksi, keduanya sudah dipulangkan dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja. Sedangkan tetap kita tahan dan statusnya menjadi tersangka," ungkapnya.

Mucikari tersebut, jelas Adhi, dikenai Pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. "Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelasnya.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya. Sementara tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si dan ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa , lalu S langsung menelepon si ,” tutupnya. (yen/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO