KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Reza Darmawan, mengajak insan pers mengenali sejumlah produk hukum. Ajakan tersebut disampaikan Reza di acara yang dikemas dalam bentuk Sosialisasi Produk Hukum (SPH) dengan mengundang sejumlah rekan wartawan, di sebuah kedai kopi yang juga dihadiri Kepala Dinas Kominfo Kota Kediri, Apip Permana.
Salah satu produk hukum yang disosialisasikan adalah Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Perwali Nomor 25 Tahun 2017 ini berkaitan erat dengan keterbukaan informasi publik," kata Reza Darmawan, Rabu (24/3/2021).
"Untuk Agenda SPH, saya buka seluas-luasnya untuk masyarakat, dan sekarang ini yang diundang pada sesi pertama kalangan jurnalis. Lalu, nanti ada sesi lain dan itu diikuti masyarakat lainnya. Secara umum, siapa saja boleh datang di acara SPH ini, tetapi pada hari ini saya merubah konsepnya dan kini yang dihadirkan masyarakat yang berprofesi dengan media. Ke depan, produk hukum lain juga akan dikenalkan pada profesi lain, misalnya tenaga kesehatan seperti perawat dan dokter," terang Reza.
Mengenai sosialiasi produk hukum di Kota Kediri, Reza menilai, memang sudah dikenalkan kepada warga Kota Kediri. Akan tetapi, ada kalangan yang diyakininya belum dijangkau karena mereka punya metode sosialisasi tersendiri dan pihak lainnya juga ada yang hanya menggunakan website lain.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Nah ini yang saya nilai belum efektif 100 persen, dan ke depan kegiatan SPH semacam ini akan digelar lebih sering. Targetnya dalam satu tahun ada 10 kali," pungkas Anggota F-PAN DPRD Kota Kediri itu.
Sementara Apip Permana sangat mengapresiasi kegiatan yang digagas oleh Reza Darmawan sebagai anggota dewan ini. "Saya percaya, dengan adanya pertemuan ini akan bisa menampung aspirasi masyarakat. Terlebih lagi menangkap aspirasi masyarakat itu, salah satu tugas anggota dewan dan mungkin itu bisa ditampung serta diakomodasi," kata Apip.
Apalagi, lanjut Apip, pada saat ini Pandemi Covid-19 masih ada, sehingga perhelatan semacam ini sangat efektif karena dikemas dengan Prokes Covid-19 ketat.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
"Daripada melakukan mobilisasi massa, demo di masa-masa pandemi ini tentu amat riskan sekali. Harapannya apa yang disampaikan oleh Mas Reza bisa diteruskan oleh para peserta, dan apa yang disampaikan oleh peserta bisa diakomodasi oleh Mas Reza dan ditindaklanjuti ke tingkat DPRD," katanya.
Mengenai peserta yang hadir jumlahnya dibatasi, mengingat Pandemi Covid-19 masih berlangsung. Pembatasan ini sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Virus Corona. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News