KEDIRI, BANGSAONLINE.com - PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Perwakilan Kediri mengecam keras terjadinya kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistik.
PWI Kediri sangat menyayangkan atas kembali terjadinya kekerasan terhadap jurnalis dan meminta agar kasus tersebut diusut tuntas.
Baca Juga: Peringati HUT Humas Polri, Polres Kediri Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim
Menurut Ketua PWI Perwakilan Kediri Bambang Iswahyoedi, tindakan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik jelas melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Juga melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, dan Perkap No. 8 Th. 2009 tentang pengimplementasi Hak Asasi Manusia.
"Kami atas nama PWI Perwakilan Kediri mengecam keras tindakan aksi kekerasan tersebut dan kami berharap pihak aparat hukum untuk segera menangani kasus dengan tegas, transparan, dan profesional," kata Bambang Iswahyoedi, Senin (29/3/2021).
Bambang berharap kepada pihak-pihak lain serta masyarakat pada umumnya, agar memahami akan kinerja para wartawan dalam mencari berita, karena itu dilindungi UU Pers.
Baca Juga: Bekali Kiat Menulis Berita Ekonomi, BI Kediri Gelar Capacity Building dan Media Gathering
Diberitakan sebelumnya, kekerasan dan penganiayaan dialami Jurnalis Tempo, Nurhadi, pada Sabtu, 27 Maret 2021. Kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi ketika dia menjalankan penugasan dari Redaksi Majalah Tempo untuk meminta konfirmasi kepada Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyatakan Angin sebagai tersangka dalam kasus suap pajak.
Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Maret 2021 malam.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai Wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, mereka tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga ditampar, dipiting, dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Untuk memastikan Nurhadi tidak melaporkan hasil reportasenya, dia juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya. (uji/zar)
Baca Juga: Berangkat ke Porwanas XIV di Banjarmasin, 2 Atlet Catur PWI Kediri Targetkan Emas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News