Soal Dugaan Korupsi PD Sumber Daya, Kejari Bangkalan Buka Kemungkinan Koordinasi Dengan KPK

Soal Dugaan Korupsi PD Sumber Daya, Kejari Bangkalan Buka Kemungkinan Koordinasi Dengan KPK Kantor PD Sumber Daya.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menegaskan akan menindaklanjuti rekomendasi Pandangan Umum (PU) Fraksi Keadilan Hati Nurani DPRD Bangkalan terkait indikasi tindak pidana korupsi di BUMD PD Sumber Daya.

Hal ini disampaikan Kajari Bangkalan Chandra Setiaji melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/3/2021).

Putu mengatakan, Kejari membuka kemungkinan untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti KPK, jika memang ada indikasi pidana korupsi. "Jika memang jejak dugaan tipikornya ada, nantinya akan kita koordinasikan dengan instansi terkait seperti KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya sejak dua bulan lalu, kejaksaan telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah direksi PD Sumber Daya dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas aduan dari masyarakat.

"Kejaksaan telah melakukan pendalaman terkait pulbaket. Hanya belum bisa merinci secara detil, mengingat masih tahap penyelidikan," terangnya seraya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan.

"Kejaksaan telah memanggil lebih dari sepuluh orang, baik dari pihak PD Sumber Daya atau pihak eksternal," tambahnya. Menurut Putu, pendalaman terkait kasus tersebut membutuhkan waktu karena pengembangan harus melibatkan pihak satu dengan pihak eksternal.

Saat ditanya apakah Kejaksaan Negeri Bangkalan sudah meminta audit dari BPK terkait kerugian negara, Putu mengaku belum. "Saat ini belum meminta keterangan ke BPK terkait kerugian negara, sampai saat ini belum memeriksa hasil BPK," jelasnya.

Sebelumnya, Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya, Moh. Kamil, membenarkan pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Bangkalan. "Bahkan 4 direktur sudah memberikan keterangan," jelasnya kepada wartawan, 1 Maret 2021 lalu.

Saat ditanya perihal pemeriksaan oleh Kejari, Kamil meminta agar wartawan tanya langsung ke kejaksaan. "Dimintai keterangan terkait miss-administrasi periode 2017-2018," singkatnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO