NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nganjuk No. 11 tahun 2021 menjadi perbincangan di DPRD Nganjuk. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2016 tentang Pemerintah Desa yang menjadi dasar dari dibentuknya perbup tersebut saat ini sedang dibahas oleh dewan.
"Seharusnya dalam etika hukum dalam pembuatan perbup, mengacu pada perda yang ada. Ini aneh, perda sendiri belum disahkan, tapi perbup sendiri sudah dibuat untuk dilaksanakan," kata Ketua Komisi I DPRD Nganjuk Marsudi, kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (01/04).
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60
Ia mengungkapkan, perbup itu diterbitkan pada tanggal 25 Maret 2021, di saat perdanya sendiri masih dalam pembahasan. "Konsideran SK pengangkatan dasarnya apa jika pasal, ayat, dan alinea berbeda," tegasnya dengan nada bertanya.
"Bagaimana penulisan mengigat dan menimbangnya, karena dasarnya dari mana? Sedangkan perda ini masih dalam pembahasan di DPRD. Ingat, perda inisiatif DPRD ini sedang dibahas, tahu-tahu perbup sudah dimunculkan. Etika hukumnya seperti apa," tandasnya.
Menurutnya, perbup itu bisa diundangkan setelah tidak adanya perubahan pada perda. Namun, yang terjadi saat ini adalah, perda tersebut sedang ada perubahan. Karena itu, ia meminta para kepala desa memahami persoalan ini.
Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52
"Etika hukum sudah jelas, bisa dimungkinkan Perbup No. 11 tahun 2021 rawan gugatan," tandas Marsudi.
Sementara Asisten 1 Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Nganjuk Samsul Huda saat dikonfirmasi mengatakan akan berkoordinasi dengan bupati. Ia mengakui bahwa Perbup Nganjuk No. 11 itu sudah diundangkan. "Saya akan laporkan hasil (rapat dengan) pansus ini dulu," ujar Samsul. (bam/raf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News