MOJOKERTO (BangsaOnline) - Panitia khusus (pansus) DPRD Kabupaten Mojokerto akan memperpanjang waktu pembahasan 7 Rancangan peraturan daerah (raperda). Perpanjangan waktu ini dengan tujuan agar hasil pembahasan tujuh reperda sajian eksekutif setempat tersebut lebih maksimal. Sebab, ada beberpa poin dalam raperda desa yang perlu pembahasan lebih detail dan cermat.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Subandi, Rabu (18/02) mengatakan bahwa ada usulan dari pansus satu dan pansus dua, agar waktu pembahasan tujuh raperda diperpanjang. Supaya pembahasannya lebih maksimal. Sehingga perda yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak merugikan salah satu pihak.
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
“Perda ini nantinya diterapkan di masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat dan harus seimbang dan adil,” ungkap Ketua DPD Partai Golkar ini.
Subandi menambahkan bahwa diantara tujuh raperda yang perlu pendalaman adalah perda yang terkait dengan desa.
“Misalnya, soal gaji atau pendapatan kepala desa dan perangkat desa, jangan sampai tumpang tindih dengan penghasilan tanah ganjaran, sehingga bisa merugikan masyarakat. Tapi penghasilan kepala desa dan perangkat, juga harus disesuaikan supaya mereka tidak merasa dirugikan,” tegas Subandi.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Seperti diinformasikan, tujuh raperda yang di bahas DPRD sebelumnya dijadwalkan sampai tanggal 24 februari. Karena pertimbangan kehati-hatian tersebut sehingga waktu pembahasannya akan diperpanjang. Tiga diantara tujuh raperda itu yakni Raperda Kepala Desa, Raperda Perangkat Desa dan raperda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News