Kelola Dana Zakat dan Infak, Baznas Kota Batu Gandeng Takmir Masjid

Kelola Dana Zakat dan Infak, Baznas Kota Batu Gandeng Takmir Masjid Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Batu bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Takmir Masjid se-Kota Batu menggelar rapat kerja (raker) di Hall Ciptaningati Kota Batu, Rabu (7/4/2021) pagi. (foto: ist)

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Takmir Masjid se- menggelar rapat kerja (raker) di Hall Ciptaningati , Rabu (7/4/2021) pagi.

Raker ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi terkait pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di .

Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen

Ketua Baznas H. Ahmad Budiono mengatakan bahwa yang berhak mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah adalah badan yang memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Melihat hal ini, Baznas memiliki terobosan untuk mewadahi takmir di setiap masjid di sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

"Kami ingin membuat terobosan. Pengumpul zakat di masjid tidak perlu legalitas dari OJK, tapi cukup mendapat SK sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang menjadi bagian dari Baznas . Sehingga memiliki legalitas sebagai pelaksana pengumpulan dan pengelolaan zakat di lingkungan masing-masing," kata Budiono.

Selain itu, UPZ di masing-masing masjid memiliki kewajiban untuk melaporkan dana yang terkumpul dan yang telah ditasarufkan kepada masyarakat setiap tahunnya. "Baznas akan meminta laporan setiap selesai hari raya. Berapa jumlah zakat fitrah, mal, dan sedekah yang telah dihimpun dan yang ditasarufkan berapa, nanti harus dilaporkan," imbuhnya.

Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif

Budiono menambahkan, dengan adanya laporan data riil dana yang terkumpul akan dapat membantu perencanaan program pembangunan yang ada di , salah satunya pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Wali Hj. Dewanti Rumpoko yang turut hadir dalam raker tersebut mengatakan bahwa aktivitas pengumpulan dana zakat di Baznas adalah legal. Ketika koordinasi antara Baznas, takmir masjid, dan dinas-dinas terkait bisa dilakukan dengan baik, maka penyalurannya dapat dilakukan dengan optimal.

"Saya mengharapkan ada program yang berkesinambungan, dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan dinas. Ketika masjid punya binaan warga miskin di tempatnya dengan dilakukan pendampingan bersama Baznas, keadaan ekonominya bisa kita angkat," kata Wali .

Baca Juga: Pemkot Batu Libatkan 150 Pelajar di Gemarikan

Harapannya, dengan adanya kolaborasi antara Baznas dan takmir masjid di , tidak ada lagi pengumpulan dana secara liar dan apa yang dizakatkan oleh masyarakat bisa dipertanggungjawabkan dan disalurkan dengan benar. (asa/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO