Apindo Bersama Pemkab Mojokerto Siap Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi

Apindo Bersama Pemkab Mojokerto Siap Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi H Bambang Widjanarko, Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten akan tingkatkan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten untuk memulihkan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua Apindo Kabupaten , H Bambang Widjanarko seusai acara diskusi bertema "Membangun Sinergi antara Swasta dengan Pemerintah Kabupaten " di Hotel Grand Whiz, Trawas, Rabu (07/04/2021).

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Bambang menyampaikan, dampak Covid-19 mengakibatkan keterpurukan pertumbuhan ekonomi. Angka investasi Kabupaten pada tahun 2019 mencapai Rp 1,7 T, sedangkan pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 1,36 T. "Initnya bagaimana kita caranya untuk meningkatkan daya tarik investor untuk bisa berjalan dengan baik," jelasnya.

Pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama 1 tahun ini membuat Kabupaten mengalami kontraksi angka pertumbuhan ekonomi. Saat ini angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten adalah -1,1%. "Pandemi yang sudah 1 tahun ini bagaimana pertumbuhan ekonomi kita kan pandemi di Kabupaten juga terimbas," jelasnya.

Diskusi ini juga membahas beberapa permasalahan perusahaan swasta maupun tenaga kerja dengan Pemerintah Kabupaten . "Pada khususnya di Kabupaten , semua terhubung dengan masalah upah, jaminan sosial, dan masalah PJLK, termasuk masalah-masalah perizinan, dan juga masalah hukum-hukum sanksi tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

"Salah satu masalah umum yang dialami pengusaha di tengah pandemi adalah kemampuan perusahaan untuk memberikan upah. Kita berkolaborasi antara swasta dengan pemerintah agar pengupahan ini bisa sejalan dan seimbang," jelasnya.

"Terkait pengupahan, beberapa pengusaha yang tidak sanggup membayar upah sesuai kebutuhan buruh, Apindo akan berupaya menyelamatkan para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," tambahnya.

"Kita harus menyelamatkan para pekerja di perusahaan yang tidak sanggup membayar sesuai upah minimum kabupaten, agar jaminan bisa tercapai yaitu BPJS bisa menerima. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti bisa di atas UMP, di bawah UMK bisa didaftarkan," tegasnya. (ris/ian)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pandemi, Ketua TP PKK Kabupaten Mojokerto Ajak Anggotanya Peduli Sesama':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO