MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Mojokerto akan tingkatkan kolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk memulihkan perekonomian daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Apindo Kabupaten Mojokerto, H Bambang Widjanarko seusai acara diskusi bertema "Membangun Sinergi antara Swasta dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto" di Hotel Grand Whiz, Trawas, Rabu (07/04/2021).
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ungkap Kasus Pembunuhan
Bambang menyampaikan, dampak Covid-19 mengakibatkan keterpurukan pertumbuhan ekonomi. Angka investasi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2019 mencapai Rp 1,7 T, sedangkan pada tahun 2020 menurun menjadi Rp 1,36 T. "Initnya bagaimana kita caranya untuk meningkatkan daya tarik investor untuk bisa berjalan dengan baik," jelasnya.
Pandemi Covid-19 yang sudah terjadi selama 1 tahun ini membuat Kabupaten Mojokerto mengalami kontraksi angka pertumbuhan ekonomi. Saat ini angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto adalah -1,1%. "Pandemi yang sudah 1 tahun ini bagaimana pertumbuhan ekonomi kita kan pandemi di Kabupaten Mojokerto juga terimbas," jelasnya.
Diskusi ini juga membahas beberapa permasalahan perusahaan swasta maupun tenaga kerja dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. "Pada khususnya di Kabupaten Mojokerto, semua terhubung dengan masalah upah, jaminan sosial, dan masalah PJLK, termasuk masalah-masalah perizinan, dan juga masalah hukum-hukum sanksi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Sarasehan HUT ke-76, Pataka Kodam V Brawijaya Dijamas 7 Sumber Mata Air Kerjaan Majapahit
"Salah satu masalah umum yang dialami pengusaha di tengah pandemi adalah kemampuan perusahaan untuk memberikan upah. Kita berkolaborasi antara swasta dengan pemerintah agar pengupahan ini bisa sejalan dan seimbang," jelasnya.
"Terkait pengupahan, beberapa pengusaha yang tidak sanggup membayar upah sesuai kebutuhan buruh, Apindo akan berupaya menyelamatkan para pekerja melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," tambahnya.
"Kita harus menyelamatkan para pekerja di perusahaan yang tidak sanggup membayar sesuai upah minimum kabupaten, agar jaminan bisa tercapai yaitu BPJS bisa menerima. Bahwa BPJS Ketenagakerjaan sudah pasti bisa di atas UMP, di bawah UMK bisa didaftarkan," tegasnya. (ris/ian)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Berangkatkan 6.596 Peserta Gerak Jalan Mojokerto-Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News