LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan ibadah atau kegiatan keagamaan seperti sholat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini harus mengikuti protokol kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Yuhronur Efendi saat memimpin Rapat Forkopimda Persiapan memasuki Bulan Ramadhan, di Guest House, Senin (12/4) .
“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Sholat Fardu lima waktu, sholat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan itikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid atau mushola dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Ceramah atau kultum paling lama berdurasi 15 menit,” jelas Yuhronur.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Dandim 0812 Letkol Infantri Sidik Wiyono dan Kapolres AKBP Miko Indrayana itu, Yuhronur berharap Kabupaten Lamongan dapat mempertahankan zona kuning, atau bahkan meningkat menjadi zona hijau selama menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Harus dipastikan bahwa fasilitas ibadah sudah siap menjalankan protokol kesehatan. Di depan masjid atau mushola harus disiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan, shaf sudah diatur sejak awal, dan memasukkan protokol kesehatan pada tema kultum,” ungkap Letkol Infantri Sidik Wiyono.
Sementara Kapolres AKBP Miko Indrayana menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan 1.304 masjid se-Kabupaten Lamongan untuk melakukan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
“Kita sudah berkoordinasi dengan dewan masjid tingkat kecamatan, dan telah sepakat akan pelaksanaan kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan. Imbauan juga diharapkan dapat disampaikan oleh tokoh-tokoh di kecamatan agar diteruskan sampai dengan masyarakat,” jelas AKBP Miko Indrayana.
Sedangkan terkait perekonomian di bulan ramadhan ini, Pemkab Lamongan tidak melarang masyarakat jualan takjil, namun harus tetap sesuai protokol kesehatan. Nantinya akan disiapkan pasukan gabungan Satpol PP, Polisi, dan TNI untuk menertibkan protokol kesehatan pada penjualan takjil yang diperbolehkan di atas trotoar. Termasuk mengantisipasi kerumunan masyarakat di pasar.
Rapat ini juga membahas stok dan harga bahan pokok, yang sampai dengan saat ini menurut Yuhronur relatif stabil.
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
“Maret ini inflasi Kabupaten Lamongan 0,18%, jika dibandingkan dengan Maret tahun lalu sebesar 1,56%. Ini akan terus dijaga, dan jika terjadi kelonjakan harga akan segera dilakukan operasi pasar. Ketersediaan komoditas strategis sampai dengan Hari Raya Idul Fitri juga cukup aman seperti beras, jagung, bawang merah, dan bawang putih,” imbuhnya.
Bupati Yuhronur sangat berharap kepada masyarakat agar ikut menjaga Kabupaten Lamongan, minimal tetap berada pada zona kuning, bahkan kalau bisa menjadi hijau.
Surat Edaran terkait pelarangan mudik juga akan segera disiapkan untuk menghentikan persebaran Covid-19 dan untuk menyukseskan program pemerintah pusat terkait vaksin Covid-19. (qom/rev)
Baca Juga: 80 KK di Lamongan Terima Bantuan Program RTLH
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News