BangsaOnline - Anggota Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, menyatakan
dua pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera
mendeklarasikan diri bahwa mereka memiliki potensi konflik kepentingan
dalam kasus-kasus di lembaga tersebut. Mereka adalah Taufiequrachman
Ruki dan Indriyanto Seno Adji.
Hal ini berkaitan dengan posisi
yang mereka duduki sebelumnya. "Tim 9 sendiri kaget ketika diumumkan
nama-nama pelaksana tugas, kenapa bisa dia? Lalu, siapa juga yang
mengusulkan nama mereka?" kata Imam dalam diskusi di Warung Daun,
Cikini, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015.
Imam menduga ada
orang-orang di belakang Presiden Jokowi yang memiliki kepentingan,
sehingga dua nama tersebut ditunjuk. Tanpa ada deklarasi, kata Imam,
masyarakat akan bertanya-tanya dan mulai meragukan integritas lembaga
antirasuah tersebut.
Sebab, bukan tak mungkin keduanya diajukan
untuk mengamankan kasus-kasus tertentu. "Supaya kepercayaan publik
kepada KPK tak luntur, mereka harus segera deklarasi," kata Imam.
Ruki
sebagai mantan jenderal polisi, menurut peneliti Indonesia Corruption
Watch, Emerson Yuntho, tak boleh ikut mengambil keputusan dalam setiap
kasus korupsi yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara. Anggota Komisi
Hukum DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menilai Ruki tak
boleh ikut mengambil keputusan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI).
"Pekerjaan rumah untuk KPK itu adalah
kasus-kasus besar, seperti BLBI. Saya tak peduli apakah itu melibatkan
Megawati atau tidak, tapi KPK harus menangkap para bandit BLBI," kata
Bambang.
Emerson dan Bambang sepakat bahwa sosok Ruki dapat
mempersatukan KPK dengan Polri. Tapi harus ada batas dalam kedekatan dua
instansi itu, sehingga penegakan hukum di KPK berjalan tanpa ada
intervensi, termasuk titipan kepentingan pribadi pimpinan Polri. "Harus
diingat, di KPK jilid I, di bawah Ruki, tak ada pengusutan kasus korupsi
lembaga kepolisian. Jangan sampai kasus polisi saat ini tertahan oleh
dia," kata Emerson.
Sedangkan Indriyanto Seno Adji, menurut Imam,
jelas tak boleh ikut dalam rapat pengambilan keputusan kasus Bank
Century. Latar belakang Indriyanto sebagai pengacara dalam kasus
tersebut, Imam melanjutkan, pasti memberikan efek konflik kepentingan.
Hal tersebut juga disepakati Emerson dan Bambang. Menurut mereka,
pengusutan kasus Century tak boleh mangkrak ataupun hanya menargetkan
pelaku di tingkat bawah. Aktor utama kasus tersebut harus segera diusut.
"Ruki juga pernah jadi komisaris Bank Jawa Barat Banten. Dia tak boleh
ikut usut kasus itu," kata Imam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News