DPR: Tak Peduli Mega Terlibat, KPK Harus Tangkap Bandit BLBI

DPR:  Tak Peduli Mega Terlibat, KPK Harus Tangkap Bandit BLBI Foto: tempo.co.id

BangsaOnline - Anggota Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, menyatakan dua pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mendeklarasikan diri bahwa mereka memiliki potensi konflik kepentingan dalam kasus-kasus di lembaga tersebut. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki dan ‎Indriyanto Seno Adji.

Hal ini berkaitan dengan posisi yang mereka duduki sebelumnya. "Tim 9 sendiri kaget ketika diumumkan nama-nama pelaksana tugas, kenapa bisa dia? Lalu, siapa juga yang mengusulkan nama mereka?" kata Imam dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015.

Imam menduga ada orang-orang di belakang Presiden Jokowi yang memiliki kepentingan, sehingga dua nama tersebut ditunjuk. Tanpa ada deklarasi, kata Imam, masyarakat akan bertanya-tanya dan mulai meragukan integritas lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, bukan tak mungkin keduanya diajukan untuk mengamankan kasus-kasus tertentu. "Supaya kepercayaan publik kepada tak luntur, mereka harus segera deklarasi," kata Imam.

Ruki sebagai mantan jenderal polisi, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, tak boleh ikut mengambil keputusan dalam setiap kasus korupsi yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara. Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menilai Ruki tak boleh ikut mengambil keputusan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pekerjaan rumah untuk itu adalah kasus-kasus besar, seperti BLBI. Saya tak peduli apakah itu melibatkan Megawati atau tidak, tapi harus menangkap para bandit BLBI," kata Bambang.

Emerson dan Bambang sepakat bahwa sosok Ruki dapat mempersatukan dengan Polri. Tapi harus ada batas dalam kedekatan dua instansi itu, sehingga penegakan hukum di berjalan tanpa ada intervensi, termasuk titipan kepentingan pribadi pimpinan Polri. "Harus diingat, di jilid I, di bawah Ruki, tak ada pengusutan kasus korupsi lembaga kepolisian. Jangan sampai kasus polisi saat ini tertahan oleh dia," kata Emerson.

Sedangkan Indriyanto Seno Adji, menurut Imam, jelas tak boleh ikut dalam rapat pengambilan keputusan kasus Bank Century. Latar belakang Indriyanto sebagai pengacara dalam kasus tersebut, Imam melanjutkan, pasti memberikan efek konflik kepentingan.

Hal tersebut juga disepakati Emerson dan Bambang. Menurut mereka, pengusutan kasus Century tak boleh mangkrak ataupun hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah. Aktor utama kasus tersebut harus segera diusut. "Ruki juga pernah jadi komisaris Bank Jawa Barat Banten. Dia tak boleh ikut usut kasus itu," kata Imam.

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO