SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik untuk warganya. Salah satunya, mendekatkan pelayanan kependudukan kepada warga melalui kelurahan dan kecamatan.
Terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Joni meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Peresmian layanan ini dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021).
BACA JUGA:
- Antisipasi Lonjakan Pendatang Baru, Pemkot Surabaya Lakukan Pendataan
- Digitalisasi Informasi Inklusif dan Ramah Disabilitas: Pemilu Berkeadilan di Surabaya
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, BPBD Surabaya Tambah Pos Pantau Bencana di Perbatasan Kota
- Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran
Pada saat peresmian itu, secara simbolis Eri Cahyadi menyerahkan akta lahir baru, kartu keluarga baru, dan e-KTP baru milik warga yang melakukan pengajuan perubahan nama, termasuk warga yang mengajukan permohonan akta kematian yang bermasalah.
Di kesempatan itu pula, Ketua PN Surabaya Joni juga menyerahkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya kepada warga yang mengajukan perubahan nama dan juga permohonan akta kematian.
Eri bersyukur karena kerja sama atau sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah bisa direalisasikan, sehingga masyarakat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah. Ia juga menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.
“Sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” ujar Eri.
Menurut dia, ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini dan biasanya harus diurus dan di sidang di PN Surabaya. 18 layanan itu adalah pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda, perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran, perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta kelahiran, perubahan nama pada akta kematian, perubahan nama pada akta perkawinan, perubahan nama pada akta perceraian, pengangkatan anak, pengesahan anak, dan pengakuan anak.