GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) melalui Pj. Sekda Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk minta izin menggelar lelang jabatan sekda. Namun, hingga sekarang surat itu belum mendapatkan balasan dari Mendagri.
"Kami sudah berkirim surat permintaan izin lelang sekda ke Mendagri pada 30 Maret 2021, sejauh ini surat balasan belum turun," ujar Nadlif, Kepala BKD Pemkab Gresik kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Nadlif mengungkapkan, permintaan izin lelang jabatan sekda ini sebagai tindak lanjut proses lelang Sekda Gresik yang telah dilakukan oleh tim panitia seleksi (pansel) sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. Saat itu proses lelang sudah sampai pada tahap pendaftaran.
Namun, lelang akhirnya ditunda setelah Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik berkirim surat bernomor 821/4400/OTDA, tertanggal 2 September 2020.
"Penundaan lelang sekda hingga Pilkada 2020 usai. Sebab, lelang sekda saat itu dinilai melanggar pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (digelar saat berlangsungnya tahapan pilkada)," bebernya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Mengacu ketentuan perundang-undangan, lelang jabatan sekda dalam rangka pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JPT) termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mengacu regulasi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi peserta lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) selevel jabatan sekda dan eselon II kabupaten/kota.
Pada Pasal 107 Huruf C ada 7 PP 11/2017, dijelaskan syarat yang harus dipenuhi para pejabat yang mengikuti lelang jabatan sekda, antara lain batas usia maksimal 56 tahun, pernah menduduki jabatan eselon II sekurang-kurangnya 2 kali di tempat atau OPD berbeda, sehat jasmani dan rohani, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kemudian, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditentukan. Selanjutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Jika mengacu persyaratan tersebut, ada sejumlah pejabat eselon IIb di lingkup Pemkab Gresik yang bisa ikut lelang sekda. Mereka di antaranya, Kepala Pelaksana BPBD Tarso Sagito, Kepala DLH Mokh Najikh, Kepala Satpol PP Abu Hasan, Kepala Inspektor Eddy Hadisiswoyo, Kepala DKPP Achmad Washil Miftahul Rahman, Sekwan Darmawan, dan Kepala Diskominfo Budi Rahardjo. Semua pejabat tersebut pernah 2 kali menjabat eselon II di tempat berbeda. (hud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News