TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menggelar konferensi kasus pencabulan di Balai Desa Gemah Harjo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Selasa (20/4). Kegiatan ini merupakan upaya mendamaikan dua keluarga yang berseteru akibat adanya tindakan pencabulan di bawah umur yang terjadi di Desa Watulimo.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek dr Ratna Sulistyowati mengatakan, konferensi kasus ini sengaja digelar karena sebelumnya terdengar kabar bahwa pihak keluarga korban mendapat intimidasi dari pihak keluarga pelaku.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
"Tapi kayaknya setelah kita pertemukan hanya miss saja, miss komunikasi," ungkap Ratna.
Disampaikan oleh Ratna bahwa pihak keluarga korban bersikeras agar pelaku pencabulan tetap mendapat hukuman dari perbuatannya.
Hasil dari konferensi kasus ini, kata Ratna, kedua keluarga menyepakati agar proses hukum terhadap pelaku pencabulan tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
Berdasarkan data yang ada pada Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek menyebutkan bahwa Kecamatan Watulimo menduduki peringkat pertama pada kasus kekerasan pada anak di bawah umur dan trafficking. "Jadi, cukup komplek permasalahan di Watulimo ini," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Watulimo AKP Suyono menyampaikan, peristiwa pencabulan ini terjadi pada 13 April yang lalu di Desa Slawe, Kecamatan Watulimo. "Pelakunya dari Desa Watulimo, korbannya dari Desa Gemah Harjo," kata AKP Suyono.
Suyono mengungkapkan, antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan. Oleh karena itu, melalui konferensi kasus ini, ia berharap antara keluarga korban dan keluarga pelaku tidak terjadi perseteruan.
Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025
"Intinya bagaimana proses hukum tetap berjalan, kemudian di lingkungan keluarga ini tetap rukun," ungkapnya.
Sementara Penasihat Hukum Korban, Eko Yuhono, menyambut positif kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek tersebut. Ia berharap kegiatan serupa yang digelar oleh Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek lebih ditingkatkan lagi di kemudian hari.
"Seperti tadi kayak interaktif, tanya jawab antara masyarakat yang hadir dan di situ ada para narasumber," kata Eko.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Eko juga menyampaikan pada kasus pencabulan ini, pelaku bisa diancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Bahkan bila pelaku pencabulan itu dilakukan oleh keluarga sendiri, wali atau mereka yang memiliki hubungan sedarah, terdapat hukuman yang lebih berat lagi.
"Dari vonis yang jelas ditambah sepertiga vonis, bahkan kalau korbannya sampai dengan mengalami gangguan jiwa, cacat fisik tetap, bisa dituntut hukuman minimal 10 tahun dan bisa dituntut hukuman mati atau hukuman seumur hidup," terangnya. (man/ian)
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News