GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Bantuan Lembaga Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., menanggapi kabar adanya pejabat KPK yang meminta uang Rp 1,5 miliar untuk membekukan kasus dugaan suap Wali Kota Tanjungbalai Sumatera Utara terkait lelang jabatan. Menurutnya, jika kabar tersebut benar, maka hal ini bisa menjadi preseden buruk.
"Jika kasus itu benar, maka KPK terancam dalam detik-detik sakaratul maut," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Menurut dia, KPK sebagai satu-satunya lembaga yang tugas dan kewenangannya bersifat independen serta punya marwah integritas tersendiri, saat ini sudah mulai digerogoti oleh perilaku internal dengan tergadaikannya integritas pegawai.
"Hal ini juga adanya faktor eksternal. Apa yang ditakutkan, upaya pelemahan terhadap KPK oleh beberapa ahli sejak perubahan UU terakhir tentang KPK semakin menjadi kenyataan," jelas sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Menurut Fajar, pemerintah secara tidak sadar telah mengebiri pegawai KPK dengan Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2020, di mana Pegawai KPK diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
"Hal ini menurut saya hal yang blunder dan benar-benar ke depan kewenangan KPK pelan tapi pasti akan luntur nilai independensinya, alias menunggu waktu sakaratul maut," terangnya.
Dengan diangkatnya pejabat KPK menjadi ASN, Fajar mengibaratkan seperti jeruk makan jeruk. Sebab, sasaran tembak kinerja KPK awalnya adalah menertibkan dan melakukan pemberantasan terhadap pejabat nakal, khususnya pejabat ASN.
Karena itu, ia mempertanyakan lahirnya PP nomor 41 tahun 2020 dengan alasan mengimplementasikan pasal 1 angka 1, (KPK masuk rumpun kekuasan eksekutif) dan pasal 69 huruf C UU nomor 30 tahun 2002, sebagaimana dirubah terakhir dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, yang pada pokok intinya pegawai KPK yang belum ASN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Nama-Nama Anggota DPRD Jatim yang Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
"Sebetulnya dalam niat memperkuat kinerja KPK tidak ada kewajiban atau keharusan pegawai untuk diangkat menjadi ASN. Karena redaksi kata dalam pasal 69 huruf C tersebut hanyalah dengan kata "dapat", jadi tidak seharusnya dipaksakan diangkat menjadi ASN," terangnya.
"KPK secara filosofi kinerja harusnya dekat dengan legislatif. Maka dengan status ASN, mau tidak mau harus berupaya mengharmonisasikan dirinya dengan eksekutif. Artinya, KPK saat ini untuk kinerjanya sudah tidak bisa dikatakan independen. Sehingga, tunggu nasib akhir hayat dari KPK ini. Solusinya kembalikan saja tugas dan kewenangan agar dibagi habis dengan Kejaksaan dan Kepolisian dengan dibentuk lembaga/badan pengawasan yang lebih independen /qualified dalam mengawal kinerja Kejaksaan dan Kepolisian," pungkasnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News