KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Demi keselamatan para pengguna jalan, Pemkot Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri secara rutin memangkas pohon-pohon yang tertanam di pinggir jalan.
Perawatan rutin perlu dilakukan dan menjadi sangat penting, mengingat pohon-pohon ini berada dekat dengan pengguna jalan, pejalan kaki, hingga pemukiman.
Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH
Terdapat tiga tim yang bertugas melakukan perawatan, baik itu peninjauan, pemangkasan, maupun pemotongan pohon-pohon yang ada di Kota Kediri. Tim ini terbagi menjadi tim timur, tim tengah, dan barat. Di mana tim timur bertugas di Kecamatan Pesantren, tim tengah di Kecamatan Kota, dan tim barat di Kecamatan Mojoroto.
Hampir setiap hari mereka melakukan pemangkasan dan pemotongan pohon. Seperti pada Rabu (28/4/2021), terpantau ada tim yang melakukan pemangkasan pohon di Jalan MT. Hariono, Kelurahan Kaliombo dan di sejumlah tempat lain.
Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur menjelaskan bahwa pemangkasan pohon tersebut juga ada yang atas permintaan warga yang disampaikan melalui kepala kelurahan masing-masing.
Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo
"Pemangkasan maupun pemotongan pohon adalah salah satu tugas rutin kami setiap harinya, tapi masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemangkasan atau pemotongan pohon," ujar Didik Catur.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa dalam pengajuan permohonan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yaitu mengisi form permohonan di kantor DLHKP, fotokopi KTP pelapor, dan foto pohon yang akan dipangkas atau dipotong.
"Setelah syarat-syarat sudah terpenuhi, baru akan diproses. Dimulai dari survei pohon, dengan cek keadaan pohon, lokasi, kondisi lingkungan, pengukuran diameter dan lingkar pohon," imbuh Didik.
Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat
Setelah disetujui, lanjut Didik, bagi pemohon yang mengajukan permohonan pemotongan pohon harus memberikan kontribusi berupa bibit pohon. Jumlah bibit pohon yang diberikan tergantung dengan diameter pohon yang akan dipotong. Ini sesuai dengan Perwali No. 23 Tahun 2013.
Sebab, keberadaan pohon tersebut berfungsi mengurangi dampak polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor, selain sebagai peneduh dan mempercantik wajah kota. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News