KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Video saat Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana sidak ke lahan parkir di halaman Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri yang diduga ilegal, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Mas Bup Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri, tiba-tiba mendatangi pos yang digunakan untuk membayar uang parkir yang besarnya Rp. 2.000 per kendaraan.
Baca Juga: Program Pelatihan Santri yang Digagas Bupati Kediri Diapresiasi Pengasuh Ponpes
Mas Bup Dhito tampak marah dan menanyai petugas parkir itu, uangnya disetorkan ke mana. Petugas parkir yang tak menduga didatangi orang nomor satu di Kabupaten Kediri itu, menjawab bahwa uang parkir di setor ke H. Masykur Lukman, Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dhito kemudian meminta petugas parkir yang diketahui bernama Dino, warga Desa Ngasem ini, untuk menghubungi H. Masykur Lukman. Bupati Kediri juga memanggil petugas Satpol PP dan memerintahkan agar mulai hari ini, Jumat (30/4), tidak ada lagi pungutan dengan alasan parkir.
"Tidak boleh ada pungutan liar di Kabupaten Kediri. Sekarang juga harus hilang. Siapa pun yang mem-back up, saya tidak peduli," tegas Mas Bup Dhito.
Baca Juga: Bekali Keterampilan Santri, Pemkab Kediri Beri Pelatihan Kerja di Ponpes Al-Ishlah
Gonjang-ganjing pengelolaan lahan parkir di halaman kompleks Perkantoran Bhagawanta Bari, Jalan Pamenang, Desa Katang, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu langsung ditanggapi H. Masykur Lukman, pengelola sekaligus anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Kepada sejumlah wartawan, Masykur Lukman membantah jika lahan parkir kendaraan di halaman kompleks perkantoran Bhagawanta Bari yang dikelolanya, dikatakan ilegal.
Menurut Lukman, pengelolaan lahan parkir itu sesuai prosedur. Bahkan ia menunjukkan bukti-bukti pengajuan pengelolaan lahan parkir ke Pemerintah Kabupaten Kediri dan telah ada perjanjian kontraknya.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
"Perjanjian ini adalah kebijakan bupati yang lama ini. Kalau misalkan Mas Bup Dhito tidak memperbolehkan, ya gak apa-apa. Sesuai isi perjanjian sewa itu, saya sudah membayar uang sewa Rp. 22 juta per tahun.
Lukman menjelaskan, bahwa perjanjian sewa ditandangani pada tanggal 1 Februari 2021, antara Pemerintah Kabupaten Kediri yang diwakili Sekretaris Daerah Pemkab Kediri Dede Sujana dengan ia sendiri sebagai pihak ketiga.
"Ruang lingkup perjanjian sewa tersebut adalah pemanfaatan aset daerah milik Pemkab Kediri, berupa sebagian lahan di halaman kantor kompleks Bhagawanta Bari untuk lahan perparkiran kendaraan bermotor," ujar Masykur Lukman sambil menunjukkan surat perjanjian sewa yang dimilikinya. (uji/rev)
Baca Juga: Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News