Kadin Kota Kediri Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kadin Kota Kediri Imbau Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran M. Solikin, Ketua Kadin Kota Kediri.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri mengimbau kalangan pengusaha mematuhi kebijakan pembayaran THR kepada karyawannya.

Menurut Ketua , M. Solikin, hukum memberikan THR itu layaknya perusahaan mengeluarkan zakat, yang wajib ditunaikan setiap tahun.

Sesuai aturan pemerintah, maka THR ini wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran 1442 Hijriah. Imbauan ini sekaligus untuk menandai peringatan Hari Buruh atau May Day, yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.

"Dengan dikeluarkannya aturan ini, sampai sekarang belum ada perusahaan yang merasa keberatan memberikan THR, atau sebaliknya, belum ada juga karyawan yang melapor karena tidak mendapat THR," kata Solikin, Sabtu (1/5/2021).

Solikin bersyukur, jelang Lebaran tahun 2021 ini tidak ada gejolak karyawan ataupun perusahaan terkait pembayaran THR. Sebab, jika ada perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka pengusaha itu akan dikenakan sanksi.

mencatat, bahwa hampir seluruh perusahaan di Kota Kediri memiliki tingkat ketaatan yang tinggi pada kebijakan pemerintah. Seperti Hiswana Migas dan sejumlah pabrik lain yang membayarkan THR secara penuh kepada karyawan.

"Ingat, THR itu hak bagi karyawan, sudah sepantasnya mereka menerima hal tersebut. Sementara, kami akan terus mengawasi bagaimana ketaatan perusahaan dalam membayarkan THR," pungkas Solikin yang mengaku telah membayarkan THR kepada karyawannya, tepat dua minggu sebelum lebaran. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO