KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Kediri mengimbau kalangan pengusaha mematuhi kebijakan pembayaran THR kepada karyawannya.
Menurut Ketua Kadin Kota Kediri, M. Solikin, hukum memberikan THR itu layaknya perusahaan mengeluarkan zakat, yang wajib ditunaikan setiap tahun.
Baca Juga: Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Sesuai aturan pemerintah, maka THR ini wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran 1442 Hijriah. Imbauan ini sekaligus untuk menandai peringatan Hari Buruh atau May Day, yang diperingati tiap tanggal 1 Mei.
"Dengan dikeluarkannya aturan ini, sampai sekarang belum ada perusahaan yang merasa keberatan memberikan THR, atau sebaliknya, belum ada juga karyawan yang melapor karena tidak mendapat THR," kata Solikin, Sabtu (1/5/2021).
Solikin bersyukur, jelang Lebaran tahun 2021 ini tidak ada gejolak karyawan ataupun perusahaan terkait pembayaran THR. Sebab, jika ada perusahaan yang diketahui tidak membayarkan THR kepada karyawannya, maka pengusaha itu akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Dhito Bersama Ayahnya Lebaran di Kediri
Kadin Kota Kediri mencatat, bahwa hampir seluruh perusahaan di Kota Kediri memiliki tingkat ketaatan yang tinggi pada kebijakan pemerintah. Seperti Hiswana Migas dan sejumlah pabrik lain yang membayarkan THR secara penuh kepada karyawan.
"Ingat, THR itu hak bagi karyawan, sudah sepantasnya mereka menerima hal tersebut. Sementara, kami akan terus mengawasi bagaimana ketaatan perusahaan dalam membayarkan THR," pungkas Solikin yang mengaku telah membayarkan THR kepada karyawannya, tepat dua minggu sebelum lebaran. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News