KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Polemik uang parkir di kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri antara Anggota DPRD Kabupaten Kediri Masykur Lukman dengan Bupati Hanindhito Himawan Pramoni berakhir damai.
Ini setelah Masykur Lukman menemui bupati di Pendopo Panjalu Jayati pada Rabu (5/5), untuk mengklarifikasi tarikan parkir di kantor Dispendukcapil dan Bapenda Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Program Pelatihan Santri yang Digagas Bupati Kediri Diapresiasi Pengasuh Ponpes
"Saya tadi ketemu Mas Bup (Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana) yang intinya ingin klarifikasi terkait masalah kemarin, dan kita sama sudah saling menganggap selesai," kata Masykur Lukman saat ditemui di Pendopo Panjalu Jayati usai menemui Bupati Kediri, Rabu (5/5).
Menurut Lukman, perjanjian sewa pengelolaan lahan parkir itu memang kebijakan bupati lama. Namun karena Bupati Dhito sudah mengeluarkan surat edaran per tanggal 8 Maret 2021 tentang larangan uang parkir di kantor OPD Pemkab Kediri, ia tak mempermasalahkannya.
"Iya ndak papa, ini dianggap selesai. Yang kemarin itu, kita anggap tidak pernah terjadi. Perjanjian sewa pengelolaan lahan parkir dengan ini saya hentikan, dan Pemkab Kediri berjanji akan mengembalikan uang sewa sebesar Rp. 22 juta," imbuh Lukman.
Baca Juga: Bekali Keterampilan Santri, Pemkab Kediri Beri Pelatihan Kerja di Ponpes Al-Ishlah
Diberitakan sebelumnya, Bupati Dhito menegaskan sejak bulan Maret 2021 lalu, seluruh tempat pelayanan publik milik Pemerintah Kabupaten Kediri harus bebas dari pungutan apapun. Termasuk uang parkir.
"Yang jelas bahwa tempat-tempat pelayanan publik dan perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh ada tarikan," kata bupati kepada wartawan usai acara buka bersama dengan awak media di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (30/4) lalu.
Terkait dengan lahan parkir di halaman dispendukcapil yang ternyata sudah ada perjanjian sewa antara Pemkab Kediri dan pihak pengelola, ia tak menampiknya.
Baca Juga: Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
"Tapi perjanjian sewa tersebut dilakukan pada masa pemerintahan sebelum saya. Mulai tanggal 8 Maret kemarin sudah kita terbitkan larangannya, bahwa seluruh area perkantoran dan pelayanan publik, tidak ada tarikan parkir," tegasnya. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News