GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Sosial (Dinas Sosial) Kabupaten Gresik segera mencairkan insentif untuk tenaga kependidikan (guru ngaji), marbot (penjaga masjid) tenaga formal dan nonformal. Pencairan dilakukan setelah rampungnya verifikasi sebanyak 24.404 calon penerima insentif.
Nantinya, masing-masing penerima mendapatkan Rp 200 ribu. "Sekarang masih dalam tahap telaah draft perbup di Bagian Hukum sebagai tahapan pencairan insentif 24.404 calon penerima," ucap Kepala Dinsos Gresik, Sentot Supriyohadi pada BANGSAONLINE.com, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Wabup Gresik Salurkan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di Kelurahan Kroman
Setelah telaah Bagian Hukum klir, lanjut Sentot, draft perbup akan diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), dan surat perintah pencairan (SPM) tinggal diserahkan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).
"Setelah maju di BPPKAD, proses langsung dicairkan, " jelas Sentot.
Sentot berharap insentif untuk 24.404 guru ngaji, marbot, tenaga formal, dan non formal bisa cair sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H. "Diharapkan uang insentif tersebut bisa untuk membantu kebutuhan para calon penerima pada saat lebaran," harapnya seraya mengatakan bahwa insentif itu program bantuan bagi terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Minta PKH Tepat Sasaran
Terhitung, masih ada waktu 3 hari sebelum lebaran untuk memproses pencairan insentif tersebut, termasuk Jumat (7/5) hari ini. Sebab, minggu depan sebelum libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, masih ada 2 hari kerja aktif Senin-Selasa (10-11/5/2021).
Sentot lebih jauh menyatakan, insentif tersebut dialokasikan sebesar Rp 5,3 miliar dari hasil refocusing APBD Gresik 2021 sebesar Rp 77 miliar. Dari Rp 5,3 miliar tersebut, seharusnya ada sebanyak 26.500 calon penerima insenfif, sehingga masih tersisa kuota sekitar 2.000 calon penerima.
Menurut Sentot, sisa kuota 2.000 calon penerima itu muncul setelah pihaknya melakukan verifikasi data para calon penerima, Hasilnya, ditemukan ada NIK (nomor induk kependudukan) ganda hingga calon penerima sudah meninggal, sehingga data calon penerima berkurang.
Baca Juga: Antisipasi Naiknya Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Kukuhkan 17 Anggota Inti LKS
"Langkah (verifikasi) ini kami lakukan agar pemberian insentif benar-benar tepat sasaran dan tak ada persoalan hukum. Dan, semua sudah klir," pungkasnya. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News