KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Takbir keliling sudah menjadi kebiasaan masyarakat untuk merayakan kemenangan setelah berhasil melalui bulan Ramadhan. Namun, sejak ada pandemi, kegiatan takbir keliling sangat dibatasi bahkan dilarang.
Pelarangan dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masyarakat. Polres Kediri Kota pun sudah mengantisipasi bila ada takbir keliling di wilayah hukumnya, dengan melakukan penyekatan sejumlah jalan.
Baca Juga: Polres Kediri Kota Lakukan Sterilisasi Gereja Jelang Natal
"Sebanyak 327 anggota Polres Kediri Kota siap diterjunkan dan mengamankan 12 titik penyekatan jalan," kata Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan, Rabu (12/5).
Menurut AKP Arpan, dari 12 titik penyekatan itu, sebanyak 5 titik di antaranya didirikan di perbatasan antar kota, seperti di wilayah Tarokan-Nganjuk, wilayah Mojo-Tulungagung, wilayah Bence-Blabak, wilayah Semampir-Jongbiru, dan perbatasan Kota Kediri-Tepus di Kabupaten Kediri.
"Sedangkan di dalam Kota Kediri terdapat 7 penyekatan. Di antaranya Simpang Semampir, depan Kodim 0809 Kediri, Simpang Empat Alun-Alun, Jembatan Brawijaya, Simpang Empat Baruna, Depan RS Baptis dan Jl. PK Bangsa (TMP)," terangnya.
Baca Juga: Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Masih menurut Arpan, penyekatan jalan ini untuk mencegah adaya kerumunan masyarakat yang memaksakan kegiatan takbir di tengah Pandemi Covid-19. Petugas mengimbau pelaksanaan takbir dilakukan di rumah atau masjid dengan aturan protokol kesehatan.
Selain siap menghalau adanya kerumunan dari giat takbir keliling, pihak kepolisian juga mengantisipasi jalan tikus yang menuju wilayah Kota Kediri. Petugas telah berkoordinasi dengan pihak polsek untuk mengantisipasi jalan tikus.
“Ada 12 check point di jalur yang sering dilewati oleh takbir keliling. Kita telah melakukan pemetaan dan dilakukan pengamanan,” pungkas AKP Arpan. (uji/rev)
Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News