TUBAN, BANGSAONLINE.com - EM (49) dan S (56), pasangan bukan suami istri asal Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, kepergok selingkuh, Senin (17/5/2021).
S yang masih berstatus suami orang itu tertangkap tangan sedang berduaan dengan EM yang sehari-harinya berprofesi sebagai tenaga pendidik.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan itu langsung dibawa ke kantor balai desa. Sontak, kejadian itu memantik warga yang penasaran untuk mendatangi balai desa setempat. Mereka ingin menyaksikan secara langsung penyelesaian perselingkuhan itu.
Kades Ngimbang, Yayik Ahmad Wijaya mengatakan, penyelesaian masalah itu dilakukan dengan cara musyawarah yang dihadiri pelaku bersama perangkat desa.
"Dalam musyawarah itu telah disepakati pelaku tidak mengulangi perbuatannya dengan membuat pernyataan," ujar Yayik.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Namun, sejumlah warga yang hadir menuntut agar pelaku perselingkuhan didenda sebesar Rp 20 juta. Dirasa nilai yang terlalu besar, pelaku tidak bisa menyanggupi keinginan warga.
Hal itu malah memicu kemarahan warga. Ratusan warga yang sudah diselimuti amarah, meluapkan kekesalannya dengan merusak sejumlah aset desa.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
"Sekitar 100 orang melakukan pengrusakan aset-aset dan bangunan balai desa, mulai pagar, memecah pot bunga, kaca jendela, dan melempari ruangan rapat dengan batu kumbung dan telur busuk," imbuhnya.
Mengetahui insiden tersebut, petugas dari Polsek Palang menuju Balai Desa Ngimbang untuk melakukan pembubaran massa.
Sedangkan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, kedua pelaku telah diamankan ke Polres Tuban guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Warga menilai keputusan yang diambil pihak desa tidak menimbulkan efek jera, sehingga meluapkan kekesalannya dengan melakukan pengrusakan. Akhirnya massa berhasil dibubarkan," tutur Kapolsek Palang, AKP Simon Triyono.(Gun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News