SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada perkembangan positif dalam kasus pembantu, Elok Anggraini Setyiwati (45), yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing oleh majikannya, FF (53), di rumah kawasan Manyar Tirto Mulyo Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian mengaku telah menetapkan status tersangka terhadap FF. "Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Oki seperti dikutip HARIAN BANGSA, Kamis (29/5).
Baca Juga: Dampingi Kapolri dan Panglima TNI, Pj Adhy Tinjau Persiapan Natal 2024 di Gereja Bethany Surabaya
Seperti ramai diberitakan, sejak awal bekerja di rumah FF di kawasan Manyar Tirto Mulyo, Elok Anggraini yang dijanjikan digaji Rp 1,5 juta tiap bulan belum pernah dibayarkan. Sebaliknya, sejak empat bulan lalu korban malah disiksa dengan dipukul pakai kayu dan besi ke seluruh tubuhnya. Bahkan dengan keji dan tanpa perikemanusiaan, FF kemudian memaksa Elok makan kotoran kucing.
AKBP Oki Ahadian mengatakan, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan FF sebagai tersangka penganiayaan.
Oki menyebut penahanan dilakukan setelah FF diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
"Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Setelah itu tersangka kami tahan," tambahnya.
Ia menyebut, kronologis kasus ini terungkap dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi, saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, Elok Anggraini juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing. "Motifnya kesal, karena soal pekerjaan," tegasnya.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Ada 6 KA Favorit dengan Okupansi Tinggi di Libur Nataru 2025
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim ini menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. "Masih dalam perawatan (rumah sakit)," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika," katanya. (mer/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News