PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat tahun ini akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadisperindag Kabupaten Pamekasan Achmad Syaifuddin melalui Kabid Pembinaan dan Perlindungan Agus Wijaya. "Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau di Desa Gugul, dengan luas lahan sekitar 2,5 hektare," kata Agus Wijaya, Kamis (20/5/2021).
BACA JUGA:
- Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
- Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
- Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
- Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
Agus mengungkapkan, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan, khususnya yang ilegal, untuk mendapat pembinaan. Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.
“Jadi perusahaan rokok ilegal, kami usahakan masuk ke sana untuk menjadi legal. Proses perizinannya nanti dilengkapi di situ. Itu bagian program Bapak Bupati Pamekasan Badrut Tamam untuk pembangunan itu," jelas Agus.
Pihaknya telah melakukan studi kelayakan lokasi bekerja sama dengan Universitas Jember. Diperkirakan hasil studi kelayakan ini sudah selesai akhir bulan Mei ini. Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Pamekasan Badrut Tamam.
Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, lanjutnya, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan lokasi dan saluran. "Untuk tahun ini pembangunan pagar dan saluran serta pemadatan lokasi, sedangkan bangunan induk di tahun berikutnya," ujarnya.