Soal Jabatan Dirut Perumda Giri Tirta, Fraksi PDIP: Diganti atau Tidak Itu Hak Prerogatif Bupati

Soal Jabatan Dirut Perumda Giri Tirta, Fraksi PDIP: Diganti atau Tidak Itu Hak Prerogatif Bupati Kantor Perumda Giri Tirta Gresik di Jalan Raya Permata Kecamatan Kebomas. (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Saat ini, masih ada dua perusahaan umum daerah (perumda) milik yang jajaran direksinya belum diutak-atik atau dirombak oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).

Sebelumnya, Bupati Gus Yani telah merombak jajaran komisaris dan direksi Perseroan Daerah (Peseroda) PT Gresik Migas (BUMD) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Baca Juga: DPRD Gresik Minta Usaha Tambak Udang di Bawean Berhenti Aktivitas Sampai Perizinan Lengkap

Menyikapi hal tersebut, Fraksi PDIP yang merupakan perpanjangan tangan dari DPC PDIP Gresik yang mengusung pasangan Bupati Fandi Akhmad Yani dan Wabup Aminatun Habibah (Bu Min) pada Pilkada Gresik 2020 lalu angkat bicara.

Ketua Fraksi PDIP Noto Utomo menyatakan bahwa pergantian jajaran direksi dan PD BPR Bank Gresik juga hak prerogatif bupati. Seperti halnya pergantian jajaran komisaris Perseroda PT Gresik Migas.

"Pergantian itu hak prerogatif bupati," ujar Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023

Noto kemudian mencontohkan . Mengacu ketentuan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang organ dan kepegawaian PDAM dan PP (Peraturan Pemerintah) 54 Tahun 2017 tentang organ BUMD, masa jabatan direksi sama halnya seperti masa jabatan direktur utama (dirut), yakni selama 5 tahun.

Diketahui, Dirut Gresik saat ini, Siti Aminatus Zariyah diangkat oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 27 Oktober tahun 2018 lalu setelah terpilih melalui fit and proper test. Dengan begitu, Siti Aminatus Zariyah bakal menjabat sampai 27 Oktober 2023, kalau dipertahankan oleh Bupati Gus Yani.

"Semua berada di tangan Pak Bupati, mau dipertahankan hingga 27 Oktober 2023 atau tidak, semua hak prerogatif Pak Bupati. Tentu semua berdasarkan pertimbangan logis dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," terang Sekretaris DPC PDIP Gresik tersebut.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Anggota Komisi IV yang membidangi layanan publik itu menambahkan, jika nantinya bupati memutuskan untuk mengganti jajaran direksi sebelum masa jabatannya habis, maka sesuai penentuan komposisinya akan dilakukan melalui fit and proper test. Ini mengacu PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018

Noto menyadari kinerja pada saat awal Bupati Fandi Akhmad Yani dilantik pada 26 Februari 2021, masih banyak mendapatkan keluhan masyarakat. Namun, dengan ketelatenan bupati yang terus meminta jajaran untuk perbaikan layanan, saat ini layanan terus membaik.

"Alhamdulillah, layanan kepada pelanggan terus membaik," tegasnya. (hud/zar)

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO