Masyarakat Tak Perlu Takut, Begini Alur Pengobatan Pasien RSUD Trenggalek di Masa Pandemi

Masyarakat Tak Perlu Takut, Begini Alur Pengobatan Pasien RSUD Trenggalek di Masa Pandemi Pasien yang sedang berobat ke RSUD Trenggalek. foto: HERMAN/BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian Humas RSUD dr. Soedomo , Sujiono mengimbau masyarakat tidak perlu merasa takut jika berobat ke rumah sakit milik pemerintah daerah. Karena layanan kesehatan yang diberikan oleh pihak RSUD menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar pelayanan dan pedoman dari pemerintah.

Hal ini disampaikan Sujiono menyikapi rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Selasa (25/5) lalu. Dalam rapat tersebut, Komisi IV membeberkan laporan masyarakat tentang adanya indikasi pasien RSUD dr. Soedomo, yang sengaja di-covid-kan oleh pihak RSUD.

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

Keluarga diminta untuk tanda tangan persetujuan penanganan sebagai pasien Covid-19, meski sebenarnya diagnosanya bukan Covid-19.  

"Kita itu bekerja ada standarisasinya. Standarisasi dalam penegakan diagnosa dan pengobatan serta edukasi yang harus diberikan," kata Sujiono, Jumat (28/5).

Ia mengatakan, pihak RSUD menjalankan tugasnya di masa pandemi Covid-19 saat ini berdasarkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) Revisi ke-5.

Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Sujiono kemudian menjelaskan tentang alur pengobatan pasien ketika berobat ke RSUD dr. Soedomo di masa pandemi Covid-19 saat ini. Ada dua alur pengobatan pasien di RSUD . Yakni alur untuk penanganan pasien Covid-19 dan alur untuk penanganan pasien non Covid.

"Kita lakukan demikian untuk apa, dalam rangka menjaga safety terhadap siapa saja yang berobat ke rumah sakit," jelasnya.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor 4344 tahun 2021, kata Sujiono, apabila terdapat pasien yang dinyatakan probable atau terkonfirmasi Covid-19, maka dilayani secara gratis.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120

Soal biaya akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui proses klaim. Sebagai persyaratan klaim, maka pasien tersebut diminta untuk membuat pernyataan bahwa telah dilayani dengan gratis sesuai dengan form yang ditentukan di KMK tersebut. Pernyataan ini berlaku hanya untuk pasien yang dicurigai Covid-19 saja.

"Tapi jika pasien tersebut tidak mau tanda tangan, ya tetap terbayar (pembiayaannya), tapi pembayaran itu dilakukan oleh pemerintah daerah. Tentu akan sangat membebani anggaran pemerintah daerah," terangnya.

Ia mengungkapkan pada masa pandemi seperti sekarang ini, sebagian besar pasien merupakan suspect atau probable rujukan dari puskesmas atau klinik setelah pemeriksaan rapid antibodi reaktif atau rapid antigen positif. Pasien kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilakukan swab PCR.

Baca Juga: Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan

Untuk pasien yang tidak dicurigai Covid-19 yang berobat ke IGD (Insatalansi Gawat Darurat) maka dilakukan skrining, pemeriksaan fisik, pemeriksaan laboratorium, dan rontgen.

"Dari hasil pemeriksaan itu, pasien yang secara klinis dan pemeriksaan penunjang tidak ada gejala Covid-19 akan dirawat di ruang perawatan pasien biasa," urainya.

"Jadi di dalam penegakan diagnosa itu banyak lapisannya, tidak semudah menyatakan bahwa pasien adalah Covid-19, karena itu ada pertanggungjawaban secara legal formal," tambahnya. (man/ian)

Baca Juga: Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO