KPK Dipimpin Plt Ruki Dianggap Kehilangan Tenaga

KPK Dipimpin Plt Ruki Dianggap Kehilangan Tenaga Tauqurrahman Ruki bersama Badrodin Haiti. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline - Dugaan kriminalisasi yang ditujukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi membuat lembaga antirasuah tersebut kehilangan kekuatannya untuk sementara waktu. Hal tersebut lantaran dua pimpinannya yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diminta mengundurkan diri karena disematkan status tersangka oleh Polri.

Tak lama setelah Samad dijadikan tersangka, Presiden Joko Widodo menentukan sikap untuk memberhentikan Samad dan Bambang dari posisinya sebagai pimpinan KPK dan mengangkat Taufiequrahman Ruki, Johan Budi, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK.

Namun pascaperubahan pimpinan terjadi, KPK terlihat kehilangan tenaga dalam menyelesaikan beberapa kasus besar, seperti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century. Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menjadi salah satu pihak yang merasa KPK enggan menyelesaikan kasus BLBI.

"Beberapa waktu lalu setelah pimpinan KPK berjumpa Jokowi mereka mengatakan akan fokus pada kasus yang sudah masuk penyidikan, sementara kasus BLBI masih fase penyelidikan," ujar Manajer Advokasi-Investigasi FITRA, Apung Widadi di Jakarta, Ahad (1/3).

Apung menyayangkan perkataan para pimpinan tersebut karena merasa kasus BLBI sudah setengah jalan dan hampir selesai. Dia pun mengatakan sejak dikriminalisasi KPK tampak enggan menyelesaikan kasus BLBI.

"Kasus BLBI ini sudah 70 persen tapi KPK terlihat enggan menyelesaikannya," lanjut Apung.

Selain Apung, Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto mengungkapkan kritiknya pada KPK yang bisa membuat kasus BLBI dan Century hilang. Menurutnya, kasus tersebut tak bisa hilang karena telah memberikan kerugian negara yang sangat besar.

Yenny menyebutkan kerugian yang dialami Indonesja hingga saat ini mencapai angka Rp 200 triliun dan masih mungkin bertambah. Dia pun tak lupa mengkritisi langkah Jokowi yang terkesan mendiamkan kriminalisasi terhadap KPK dan akhirnya merembet pada keengganan KPK menyelesaikan kasus BLBI dan Century.

"Kami tak ingin BLBI dan Century terhapus jejaknya dan para pelakunya hilang tanpa terjerat hukum. Namun kasus ini terancam berhenti di masa pemerintahan Jokowi karena ada upaya kriminalisasi terhadap KPK dan kemungkinan praperadilan dalam kasus BLBI," ujar Yenny.

Maka dari itu, Yenny bersama Koalisi Penuntut Penyelesaian Kejahatan Ekonomi akan mencoba mengawal proses mengenai penuntasan kasus BLBI agar pada masa Jokowi tak terhenti.

BLBI merupakan skema bantuan dari Bank Indonesia yang diberikan kepada 48 bank bermasalah saat krisis moneter 1997-1998. Total nilainya mencapai Rp 140 triliun.

Aset bank bermasalah tersebut kemudian diambil alih oleh BPPN. Hal itu dilakukan lantaran para pemilik bank gagal bayar. Namun ternyata dalam perjalanannya, penjualan aset para pemilik bank yang kala itu dimaknai sebagai solusi, hanya menutupi 26 persen dari total utangnya.

SKL BLBI diterbitkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Sumber: cnn