GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek pipanisasi Perumda Giri Tirta yang melintasi Desa Sembayat, Kecamatan Manyar guna menyambungkan pipa hingga Bendung Gerak Sembayat (BGS) di Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, dihentikan sementara, Senin (31/5/2021).
Keputusan ini dilakukan setelah sejumlah warga dan tokoh masyarakat diundang untuk mediasi dan sosialisasi di Balai Desa Sembayat usai kembali adanya pergolakan dari warga setempat.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh perwakilan dari PT Gemilang Karunia Tama (GKT) selaku pelaksana proyek pipanisasi, Kepala Desa Sembayat Amin, BPD, dan sejumlah ketua RT tersebut, tercetus 6 poin tuntutan.
Enam tuntutan warga tersebut, antara lain adanya uang tali asih sebesar Rp3 juta untuk setiap rumah yang dilintasi jalur pipa, ganti rugi sumur warga sebesar Rp1 juta, adanya CSR dari pihak pelaksana proyek berupa bak sampah, dan penunjang fasilitas umum di RT 8 dan RT 12.
Selain itu, adanya perjanjian secara tertulis di atas materai terkait ganti rugi apabila ada kerusakan bangunan dengan jaminan selama 1 tahun. Bekas galian pipa juga harus dikembalikan seperti semula, minimal diuruk dengan limestone.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Kepala Desa Sembayat, Amin mengatakan, tuntutan warga tersebut belum disetujui, karena PT GKT harus menyampaikan permasalahan ini terlebih dahulu. Sesuai kesepakatan, maka proyek pipanisasi dihentikan untuk sementara waktu sampai ada solusi.
"Sesuai apa yang disampaikan oleh perwakilan pelaksana proyek, bahwa jawaban atas tuntutan warga dalam mediasi ini akan disampaikan paling lambat 2 hari. Karena harus dilaporkan ke atasannya dahulu," ucap Amin.
Ali Muktar, selaku perwakilan warga, membenarkan dalam mediasi kali ini ada 6 tuntutan warga terhadap pelaksana proyek pipanisasi milik Perumda Giri Tirta Gresik. Hanya saja, tuntutan tersebut belum disepakati.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Proyek pipanisasi harus dihentikan sementara, sebelum ada kesepakatan antara pihak warga dan pelaksana proyek," kata pria yang akrab disapa Cak Tar tersebut.
Sementara itu, Sunarno alias Nano, Humas PT Gemilang Karunia Tama mengatakan, pihaknya akan mematuhi permintaan warga terkait penghentian sementara proyek pipanisasi di Desa Sembayat.
"Hasil mediasi berupa enam tuntutan warga ini akan kami sampaikan dahulu kepada pihak atasan kami. Tadi kami menyampaikan minta waktu selambat-lambatnya dua hari untuk mendapatkan jawaban," kata Nano. (hud/zar)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News