Pelapor Samad Bisa Dipidana, Polisi Tak Boleh Pilih-Pilih

Pelapor Samad Bisa Dipidana, Polisi Tak Boleh Pilih-Pilih Abraham Samad dikawal polisi saat tiba di Bandara Hasanuddin Makassar. Foto: tempo.co.id

BangsaOnline - Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamri Ahmad, mengatakan semua pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad, bisa dipidanakan. Tim kuasa hukum Samad dapat mengadukan para pelapor itu dengan berbagai tuduhan, seperti pencemaran nama baik maupun memberikan keterangan palsu.

"Bila memang Abraham Samad merasa difitnah dan yakin semua tuduhan itu tidak benar, dia memiliki hak untuk melaporkan balik para pelapornya," kata Kamri, kepada Tempo, Minggu, 1 Maret. Bila itu terjadi, Korps Bhayangkara wajib bersikap netral dan mengusut laporan itu secara profesional dan proporsional.

Kepolisian dapat mengusut kasus awal dan kasus laporan balik secara bersamaan. "Bisa diproses bersamaan. Kepolisian tidak boleh memilih-milih mana yang duluan." Hal itu dimaksudkan agar segera diketahui kebenarannya. Apalagi, semua kasus yang menjerat Samad adalah kasus kecil dan terkesan dicari-cari.

Kamri juga menilai penetapan tersangka Samad dalam kasus "rumah kaca" terkesan janggal. Semestinya, kasus "rumah kaca" itu diproses di sidang kode etik di , bukan pidana. "Itu pun mestinya dari dulu. Kenapa baru sekarang muncul (dilaporkan)?"

Kamri berpendapat tudingan Samad terlibat politik praktis, sama sekali belum bisa dibuktikan. "Baru diproses kalau ada percobaan atau perbuatan. Itu diatur dalam ketentuan hukum pidana. Tapi, Abraham Samad kan belum sampai ke situ."

Kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis, mengatakan pihaknya memang sedang mempertimbangkan melaporkan balik semua penuduh Samad. Saat ini, pihaknya mengidentifikasi semua laporan tentang kliennya. Di antaranya, kasus pemalsuan dokumen, kasus "rumah kaca", kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, dan sejumlah foto mesra yang disinyalir hasil rekayasa.

Laporan balik bakal ditempuh apabila ada persetujuan dari tim advokasi anti kriminalisasi (taktis) di Jakarta. "Kami tidak bergerak sendiri. Semoga saja usulan itu mendapat respon yang baik," ucap ketua YLBHM itu. Laporan balik, menurutnya perlu lantaran semua tuduhan terhadap Samad terkesan dibuat-buat guna melengserkan kliennya dari kursi pimpinan .

Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan mempersilakan Samad maupun kuasa hukum untuk melaporkan balik para pelapornya. “Itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara."

Sumber: tempo.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO