BangsaOnline - Pengamat hukum dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Kamri Ahmad,
mengatakan semua pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif,
Abraham Samad, bisa dipidanakan. Tim kuasa hukum Samad dapat mengadukan
para pelapor itu dengan berbagai tuduhan, seperti pencemaran nama baik
maupun memberikan keterangan palsu.
"Bila memang Abraham Samad
merasa difitnah dan yakin semua tuduhan itu tidak benar, dia memiliki
hak untuk melaporkan balik para pelapornya," kata Kamri, kepada Tempo,
Minggu, 1 Maret. Bila itu terjadi, Korps Bhayangkara wajib bersikap
netral dan mengusut laporan itu secara profesional dan proporsional.
Kepolisian
dapat mengusut kasus awal dan kasus laporan balik secara bersamaan.
"Bisa diproses bersamaan. Kepolisian tidak boleh memilih-milih mana yang
duluan." Hal itu dimaksudkan agar segera diketahui kebenarannya.
Apalagi, semua kasus yang menjerat Samad adalah kasus kecil dan terkesan
dicari-cari.
Kamri juga menilai penetapan tersangka Samad dalam
kasus "rumah kaca" terkesan janggal. Semestinya, kasus "rumah kaca" itu
diproses di sidang kode etik di KPK, bukan pidana. "Itu pun mestinya
dari dulu. Kenapa baru sekarang muncul (dilaporkan)?"
Kamri
berpendapat tudingan Samad terlibat politik praktis, sama sekali belum
bisa dibuktikan. "Baru diproses kalau ada percobaan atau perbuatan. Itu
diatur dalam ketentuan hukum pidana. Tapi, Abraham Samad kan belum
sampai ke situ."
Kuasa hukum Samad, Adnan Buyung Azis,
mengatakan pihaknya memang sedang mempertimbangkan melaporkan balik
semua penuduh Samad. Saat ini, pihaknya mengidentifikasi semua laporan
tentang kliennya. Di antaranya, kasus pemalsuan dokumen, kasus "rumah
kaca", kasus kepemilikan senjata api tanpa izin, dan sejumlah foto mesra
yang disinyalir hasil rekayasa.
Laporan balik bakal ditempuh
apabila ada persetujuan dari tim advokasi anti kriminalisasi (taktis) di
Jakarta. "Kami tidak bergerak sendiri. Semoga saja usulan itu mendapat
respon yang baik," ucap ketua YLBHM itu. Laporan balik, menurutnya perlu
lantaran semua tuduhan terhadap Samad terkesan dibuat-buat guna
melengserkan kliennya dari kursi pimpinan KPK.
Juru bicara Polda
Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, mengatakan
mempersilakan Samad maupun kuasa hukum untuk melaporkan balik para
pelapornya. “Itu hak yang bersangkutan sebagai warga negara."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News