DPRD Sumenep Gelar Penyampaian Laporan Hasil Reses III

DPRD Sumenep Gelar Penyampaian Laporan Hasil Reses III Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep laporkan hasil reses III.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Ketiga Tahun 2021. Laporan Hasil Reses III itu disampaikan oleh masing-masing perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sumenep, Senin (31/05/2021) kemarin.

Dalan sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan apresiasi dan selamat atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gelorakan Bela Negara, Bupati Sumenep Singgung Isu Geopolitik

Hal itu menurutnya merupakan pencapaian luar biasa dari yang telah 4 kali secara berturut-turut memperoleh WTP. “Diharapkan tren positif ini dapat dipertahankan untuk tahun-tahun mendatang,” ungkapnya singkat.

Dikatakannya, pelaksanaan reses bagi DPRD secara kelembagaan berkorelasi penting terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dalam bidang pembentukan peraturan daerah (perda), pelaksanaan fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Selain itu, pelaksanaan reses bagi anggota DPRD secara personal pada dasarnya merupakan upaya untuk mengimplementasikan tanggung jawab moral dan kewajiban konstitusional tiap anggota DPRD, terhadap konstituen di daerah pemilihannya masing-masing.

Baca Juga: Maksimalkan Pengumpulan Zakat, Baznas dan UPZ Sumenep Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

“Dan merujuk pada Pasal 161 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah mempertegas kewajiban yang melekat pada setiap anggota DPRD, untuk melaksanakan kunjungan kerja secara berkala dalam rangka menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat,” bebernya.

“Kewajiban anggota DPRD untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat tersebut masih memerlukan dukungan regulasi yang mengatur implikasi anggaran yang timbul sebagai konsekuensi dari kegiatan reses,” terangnya.

Sesuai ketentuan, bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses atau penjaringan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu

Adapun acara pokok penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses III dilakukan oleh fraksi-fraksi melalui juru bicaranya masing-masing. Untuk kesempatan pertama, dari Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara, H. Zainal, kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan juru bicara Suharinomo, ketiga Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan juru bicara Achmad Naufil.

Selanjutnya, keempat Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara Hj. Nur Aini, kelima Fraksi Partai Gerindra dengan juru bicara Kholiq, keenam Fraksi Partai Nasdem, Hanura, dan Partai Sejahtera dengan juru bicara H. Muta’em, dan ketujuh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara H. Latib. 

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifa, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan alat kelengkapan DPRD, beserta segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Ir. Edy Rasiyadi, M.Si, para asisten sekda, kepala OPD, camat, pimpinan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan dan pers. (aln/ian)

Baca Juga: PAD yang Diperoleh Disbudporapar Sumenep di 2024 Nyaris Rp1 Miliar, Dari Sektor Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO