BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - RD (33), Warga Dusun Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan usai melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dengan modus jual beli barang dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat melakukan konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani
Menurut Sigit, RD melakukan aksi tersebut di dua tempat yang berbeda, yakni saat melakukan transaksi jual beli water heater pada 29 Mei 2021 dan pembelian sarung pada 9 Mei 2021. Modusnya tersangka melakukan pemesanan barang dengan sistem COD.
"Kronologinya tersangka memesan water heater kepada S, Warga Lamongan. Korban datang untuk menyerahkan pesanan tersebut. Kemudian sesampainya di lokasi di jalanan Parseh, barang pesanan diterima dan motor korban dibawa kabur oleh tersangka lainnya yakni MJB," jelasnya kepada wartawan.
Dikatakan Sigit, hasil dari barang curian yang dilakukan oleh RD dan MJB ini dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. "Untuk tersangka lainnya yakni MJB saat ini masih dalam status pengejaran oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: Peringati HUT ke-73 Humas Polri, Polres Bangkalan Gelar Donor Darah
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News