Apresiasi Wajib Pajak Teladan, Wali Kota Pasuruan Beri Penghargaan Pelaku Usaha Taat Pajak

Apresiasi Wajib Pajak Teladan, Wali Kota Pasuruan Beri Penghargaan Pelaku Usaha Taat Pajak Gus Ipul saat memberikan Penghargaan Tertib Pajak 2021.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai wujud apresiasi karena tertib membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo, Pemerintah Kota Pasuruan memberikan cendera mata Tertib Pajak 2021 pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2021. Para wajib pajak penerima penghargaan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang bergerak di bidang restoran, yakni Mie Gacoan dan Rumah Makan Nikmat Rasa.

Penghargaan langsung diberikan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf () didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) dan perangkat daerah terkait. Selain mengucapkan terima kasih karena telah menjadi wajib pajak yang tertib, juga berharap hal positif ini dapat memotivasi dan menjadi teladan bagi para pelaku usaha lainnya untuk membayar kewajiban pajaknya tepat waktu. 

"Pajak yang dibayarkan tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan yang pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Pasuruan," ujar .

Sebelum berakhir, mengajak seluruh pihak baik pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan menuju Kota Madinah dan salah satu caranya yakni dengan tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo. 

Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok. 

Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. (par/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Buntut Video Joget Viral di Pasuruan, Oknum Kepala Sekolah Diberi Sanksi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO