KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sebagai wujud apresiasi karena tertib membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo, Pemerintah Kota Pasuruan memberikan cendera mata Tertib Pajak 2021 pada hari Jumat tanggal 4 Mei 2021. Para wajib pajak penerima penghargaan tersebut berasal dari kalangan pengusaha yang bergerak di bidang restoran, yakni Mie Gacoan dan Rumah Makan Nikmat Rasa.
Penghargaan langsung diberikan Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) didampingi Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi) dan perangkat daerah terkait. Selain mengucapkan terima kasih karena telah menjadi wajib pajak yang tertib, Gus Ipul juga berharap hal positif ini dapat memotivasi dan menjadi teladan bagi para pelaku usaha lainnya untuk membayar kewajiban pajaknya tepat waktu.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering, Apa yang Dibahas?
"Pajak yang dibayarkan tersebut dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pasuruan yang pemanfaatannya dapat dipergunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Pasuruan," ujar Gus Ipul.
Sebelum berakhir, Gus Ipul mengajak seluruh pihak baik pelaku usaha atau masyarakat pada umumnya untuk turut berpartisipasi dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan menuju Kota Madinah dan salah satu caranya yakni dengan tertib membayar pajak sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Adapun pajak kabupaten/kota terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. (par/ns)
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News