Pansus I Berhalangan, Raker DPRD Pasuruan dengan Pegiat LSM Soal Raperda Pilkades Batal Digelar

Pansus I Berhalangan, Raker DPRD Pasuruan dengan Pegiat LSM Soal Raperda Pilkades Batal Digelar Audiensi sejumlah aktivis LSM dengan pimpinan DPRD soal Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja (raker) antara Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dengan belasan pegiat LSM yang tergabung dalam Lira (Lumbung Informasi Rakyat) dan Kipas yang direncanakan digelar pada hari ini (Rabu, 09/06) di gedung DPRD batal digelar. Hal tersebut dikarenakan Pansus I berhalangan hadir karena ada kegiatan lain.

Padahal, para aktivis LSM sudah datang ke gedung dewan pada pukul 9 pagi sesuai jadwal yang disepakati. Namun ditunggu selama 2 jam lebih, rapat tak kunjung dimulai. Belasan aktivis LSM tersebut akhirnya ditemui oleh pimpinan DPRD di antaranya Ketua DPRD M Sudiono Fauzan, Wakil Ketua Andri Wahyudi, Ketua Komisi II Joko Cahyono, dan Ketua Komisi III Syaifulloh Damanhuri.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Mendadak Rombak AKD, Muchlis: Catatan Buruk Sepanjang Sejarah

Ketua LSM Lira Ayik Suhaya, S.H., yang dikonfirmasi sejumlah wartawan menjelaskan bahwa kedatangan dirinya bersama belasan aktivis lainnya untuk menggelar audiensi dengan Pansus I yang saat ini membahas perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemerintah desa. Dirinya menilai raperda yang saat ini digodok di Komisi I tersebut terkesan dipaksakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Tak hanya itu saja, Ayik juga menuding Komisi I tidak melibatkan publik dalam penyusunan raperda tersebut. "Jika ini dipaksakan untuk diterapkan dalam Pilkades serentak pada 03 November 2021, nanti akan berdampak buruk bagi masyarakat," jelasnya.

Senada, Ketua LSM Kipas Maulana, S.H., menilai pembahasan raperda oleh Pansus I kurang terbuka karena tidak melibatkan publik dalam penyusunannya. Ia mencontohkan salah satu pasal di raperda yang disinyalir merupakan pesanan dari salah satu kelompak tertentu guna meloloskan calon. Seperti batas usia calon minimal 20 tahun sampai 42 tahun. Ada juga penghapusan tes akademis di proses tahapan pilkades.

Baca Juga: PT BKP Dilaporkan Soal Proyek Gedung BPBD Pasuruan, Lujeng: Lelang Sudah Sesuai Prosedur

"Padahal tujuan dilakukannya tes akademis tersebut salah satunya menghasilan calon kades yang berkualitas untuk mewujudkan perbaikan pemerintahan di tingkat desa. Kalau pasal tersebut dihapus, maka ini bentuk kemunduran yang sengaja diciptakankan pemerintahan dalam hal ini DPRD," cetus Maulana.

Raker gabungan LSM dengan unsur pimpinan DPRD yang berjalan hampir 1 jam lebih itu belum membuahkan hasil. Rencananya, pimpinan dewan akan menjadwal ulang hearing pada pekan depan. "Karena semua anggota pansus sedang akan giat luar, maka akan kita jadwal ulang pada pekan depan," jelas Sudiono Fauzan. (*/bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dua Rumah Panitia Pilkades Dibondet Orang Tak Dikenal':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO