Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkiat terbongkarnya kasus mafia tanah yang memanipulasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (10/7/2021), Foto: ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus mafia tanah. Seorang aparatur sipil negara (ASN), sebagai salah satu tersangkanya.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA:
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Lecehkan Gadis yang Nonton Surabaya Vaganza, Pria di Surabaya Diamankan Dalam Kondisi Babak Belur
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
"Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," kata Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir kepada wartawan di Surabaya, Kamis(10/6).
Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Semuanya warga Kota Surabaya.
Modusnya, komplotan mafia itu memalsukan dokumen objek tanah, hingga memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Ini yang selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.
Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus mafia tanah ini terbongkar.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




