SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - A (31), Warga Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo karena mencabuli puluhan anak.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengatakan, tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donatur tempat tahfiz tersebut.
Baca Juga: Eks Kades Kletek Sidoarjo Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara di Kasus Dugaan Korupsi PTSL
"Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan benar, ada fakta-fakta kalau pelaku menyodomi santri-santrinya yang berusia belasan tahun," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (11/6/2021).
Sedikitnya ada 25 santri yang menjadi korban pencabulan/sodomi. Setiap korban disodomi oleh pelaku beberapa kali. Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. "Ada yang 4 sampai 7 kali," terangnya.
Baca Juga: Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasikan Bahaya Seks Bebas ke SMP Katolik Untung Suropati
Tindakan cabul itu, lanjut Sumardji, sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2016 silam. Saat pelaku hendak melakukan cabul, pelaku mengancam korban terlebih dahulu, agar tidak memberitahukan tindakan cabulnya kepada siapa pun.
"Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai disodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar," ucap Sumardji.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan bapak dua anak tersebut terancam Pasal 82 UU No. 32 Tahun 2014. "Ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya. (cat/zar)
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News