Perusahaan di Sumenep Banyak yang Tidak Mengikuti CSR, Komisi B: Kita Butuh Perda CSR

SUMENEP (BangsaOnline) - Anggota Komisi B DPRD kab. Sumenep Suharinomo, menilai Pemerintah Kabupaten Sumenep, memang seharusnya membutuhkan peraturan daerah (Perda) terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (), sebab selama ini, sejumlah perusahaan di Kab. Sumenep tidak merealisasikan dengan baik dan transparan.

“Sumenep ini memang butuh Perda agar pengelolaannya lebih bagus dan semua perusahaan memberikan ,” Katanya kemarin.

Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo

Menurutnya, Untuk membuat Perda , Komisi B sudah melakukan kunker ke Samarinda, Kalimantan Timur. Disana komisi B mendapatkan ilmu terkait perda itu.

Suharinomo juga menjelaskan bahwa jika nantinya Perda tentang diterapkan, maka masyarakat juga bisa menilai bagi hasil antara perusahaan dengan pemkab, sebab selama ini, keberadaan terkesan diabaikan oleh pemkab dan terkesan ditutupi.

Dikatakan suhari, pihaknya bersama komisi B saat melakukan kunker ke Samarinda, hanya untuk memperkaya referensi tentang dan hasilnya cukup memuaskan.

Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Sidak Pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Bangil

"Perdanya yang mengatur, sejumlah perusahaan yang tidak memberikan diberi sanksi,” tegasnya.

Suharinomo berharap agar Kab. Sumenep melakukan hal serupa supaya Perda yang diberlakukan di Samarinda bisa diterapkan di Sumenep.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO