SUMENEP (BangsaOnline) - Anggota Komisi B DPRD kab. Sumenep Suharinomo, menilai Pemerintah Kabupaten Sumenep, memang seharusnya membutuhkan peraturan daerah (Perda) terkait realisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR), sebab selama ini, sejumlah perusahaan di Kab. Sumenep tidak merealisasikan CSR dengan baik dan transparan.
“Sumenep ini memang butuh Perda CSR agar pengelolaannya lebih bagus dan semua perusahaan memberikan CSR,” Katanya kemarin.
Baca Juga: Resmikan Desa Berdaya dan Kandang Komunal, Pj Wali Kota Batu Apresiasi Masyarakat Sumbergondo
Menurutnya, Untuk membuat Perda CSR, Komisi B sudah melakukan kunker ke Samarinda, Kalimantan Timur. Disana komisi B mendapatkan ilmu terkait perda CSR itu.
Suharinomo juga menjelaskan bahwa jika nantinya Perda tentang CSR diterapkan, maka masyarakat juga bisa menilai bagi hasil antara perusahaan dengan pemkab, sebab selama ini, keberadaan CSR terkesan diabaikan oleh pemkab dan terkesan ditutupi.
Dikatakan suhari, pihaknya bersama komisi B saat melakukan kunker ke Samarinda, hanya untuk memperkaya referensi tentang CSR dan hasilnya cukup memuaskan.
Baca Juga: Pj Bupati Pasuruan Sidak Pengerjaan Revitalisasi Alun-Alun Bangil
"Perdanya yang mengatur, sejumlah perusahaan yang tidak memberikan CSR diberi sanksi,” tegasnya.
Suharinomo berharap agar Kab. Sumenep melakukan hal serupa supaya Perda yang diberlakukan di Samarinda bisa diterapkan di Sumenep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News