SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 67 tersangka preman diamankan Polda Jatim dan polres jajaran, di antaranya Polresta Sidoarjo, Polres Mojokerto, Polres KPPP Tanjung Perak, dan Polres Gresik. Mereka ditangkap dari berbagai tempat aksi pemalakan di Surabaya.
"Semuanya diamankan dan ditangkap dari beberapa tempat. Mulai dari pelabuhan Tanjung Perak, terminal Bus Purabaya, pangkalan truk atau bus," ungkap Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko S.I.K. saat konferensi pers di halaman Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (14/6).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Selain mengamankan pelaku, Gatot mengatakan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, kendaraan roda empat, roda dua, hingga senjata tajam.
"Barang bukti yang diamankan uang tunai 9.597.000, 3 kendaraan roda empat, 1 kendaraan roda dua, 69 bendel karcis pungli, 3 buku setoran, 1 botol miras, 10 unit HP berbagai merek," imbuh Gatot
Menurut Gatot, modus yang digunakan 67 tersangka adalah pemalakan dan pungli. "Melakukan pemalakan atau pungli kepada beberapa sopir, baik truk maupun bus. Juga ada beberapa calo yang meminta penumpang secara paksa," terang Gatot.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
"Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo," tambahnya.
Ke-67 tersangka itu terancam melanggar Pasal 49 Jo Pasal 17 Perda Jatim No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim No. 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman ketertiban dan perlindungan masyarakat.
"Ancaman hukuman maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 .000.000 (pasal 40 ayat 4 Perda Jatim No. 2 tahun 2020)," kata Gatot. (ana)
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News