SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Lenteng, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep yang diduga melanggar PP No. 53 tentang pelanggaran disiplin, karena jarang masuk mengajar kelas, resmi dilaporkan ke Bupati Sumenep per tanggal 14 Juni 2021.
Pasalnya, Makhtub Syarif-salah seorang warga Sumenep pelapor perilaku kepala sekolah tersebut, merasa tidak digubris oleh Inspektorat. Ia menilai pihak Inspektorat terlalu lambat alias lemot dalam menanggapi laporannya yang sudah masuk sejak 4 bulan yang lalu tersebut.
Baca Juga: Dispendik Sumenep Komitmen Wujudkan Sekolah Inklusif
“Empat bulan sudah, menunggu jawaban serius dari Inspektorat tapi belum juga ada respons yang signifikan dari Inspektorat. Maka hari ini, Senin (14/06/21), kami resmi melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) resmi laporkan ke Bupati Sumenep. Inspektorat terkesan main-main tehadap kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan. Padahal pendidikan adalah ujung tombak dari maju dan tidaknya sebuah bangsa,” jelas Makhtub Syarif.
Mestinya, menurut Syarif, Inpektorat dan jajarannya paham tentang dunia pendidikan secara utuh, sehingga pendidikan di Sumenep semakin maju.
“Tapi rupanya para pejabat yang ada di Inspektorat terkesan masa bodoh terhadap pendidikan dan buktinya, kasus yang tampak sepele namun berefek pada kecerdasan kehidupan berbangsa, tidak mendapat perhatian yang serius dari pemegang kebijakan,” tegasnya.
Baca Juga: Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia, BNNK Sumenep Edukasi Anak-Anak dari Bahaya Narkoba
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Yatik melalui Pembantu IV Inspektorat Ahmad Nurullah, menyebutkan bahwa pada kasus tersebut masih dalam proses. (aln/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News