PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Anggaran yang disiapkan Pemkab Pasuruan untuk membayar tagihan listrik penerangan lampu jalan dalam setiap bulan di tahun 2021 ini rata-rata mencapai Rp 2,424 miliar. Tagihan tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp 200 juta jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu.
Kenaikan tersebut dikarenakan Pemkab Pasuruan melakukan penambahan lampu penerangan jalan sebanyak 768 tiang PJU (Penerangan Jalan Umum) baru. Saat ini, total seluruh tiang PJU milik Pemkab Pasuruan sebanyak 45.768 tiang yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Jembatan Ngipik akan Dibangun Bulan Juni
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Pasuruan Ir. Hanung Widya Sasangka menuturkan, beban pembayaran listrik yang ditanggung Pemkab Pasuruan ke PLN memang setiap tahun mengalami kenaikan. Hal tersebut disebabkan masih banyak wilayah di beberapa desa atau kecamatan yang masih minim penerangan.
Sementara untuk mengantisipasi terjadinya pemasangan lampu yang tidak prosedural oleh oknum tidak bertanggung jawab, pihaknya telah memasang APP (Alat Pengatur dan Pembatas) di masing-masing desa.
"Rata-rata APP memiliki daya berkapasitas 2.200-2.700 VA, kalau misalkan ada penambahan lampu baru di luar kapasitas, secara otomatis lampu tidak menyala," jelasnya.
Baca Juga: Dikeluhkan Pengendara, Jalan Talun-Gununggangsir Mulai Diperbaiki
Dia menerangkan, APP merupakan bagian dari pekerjaan dan tanggung jawab PLN yang bertugas membuat rekening listrik serta mengeluarkan alat pengukur dan pembatas yang memiliki rekening legal dan standar.
"Fungsi-fungsi dari APP adalah sebagai pembatas daya yang digunakan oleh pelanggan," pungkasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News