Kasus Meningkat, Polres Blitar Kota Geser Konsentrasi Penegakan Prokes ke Wilayah Kabupaten

Kasus Meningkat, Polres Blitar Kota Geser Konsentrasi Penegakan Prokes ke Wilayah Kabupaten Operasi yustisi penegakan prokes dilakukan di jalan raya, pasar tradisional, dan lokasi keramaian lainnya.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kota menggeser konsentrasi penegakan protokol kesehatan ke enam kecamatan di Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Kota. Yakni di Kecamatan Nglegok, Ponggok, Srengat, Udanawu, Wonodadi, dan Sanankulon.

Kapolres Blitar AKBP Yudhi Hery Setyawan melalui Kasubag Humas Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, di enam kecamatan itu diberlakukan penebalan personel dan kegiatan penegakan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena banyaknya tambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Apalagi, angka kematian dan rasio kematian Covid-19 di Kabupaten Blitar berada di posisi teratas di antara 37 daerah lain di Jawa Timur.

Mencapai 11,6 persen atau 766 kematian. Dengan rincian, kematian konfirmasi Covid-19 sebanyak 657 kasus, kematian karena komorbid 44 kasus, dan kematian probable sebanyak 65 kasus.

"Untuk memutus penularan Covid-19 di enam kecamatan di Kabupaten Blitar, sanksi yang diberikan kepada pelanggar bukan lagi teguran lisan. Namun, kami memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," tegas Rochan.

Operasi yustisi penegakan prokes dilakukan di jalan raya, pasar tradisional, dan lokasi keramaian lainnya. Mereka yang terjaring tidak memakai masker langsung diberi sanksi.

Selain memperketat operasi yustisi penegakan prokes, pihaknya juga akan menutup lokasi-lokasi hang berpotensi menimbulkan kerumunan. "Kami juga akan menutup sementara lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan," imbuhnya.

Untuk diketahui, data Satgas Penanganan Covid-19, jumlah kasus kumulatif di Kabupaten Blitar kini mencapai 5.991 kasus. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO