KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Guna memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara maksimal, Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari menggelar sidak di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Jumat (25/6/2021).
Dalam kesempatan tersebut, wali kota mendapat penjelasan langsung dari pengelola TPA mengenai berapa luas lahan yang dimiliki pihak pemkot sekaligus lahan yang kini dipakai dengan sistem swakelola.
Baca Juga: Dewan Pengupahan Kota Mojokerto Rumuskan Kenaikan UMK 2025
Selain itu, dalam hal pengelolaan sampah, pemkot sendiri sudah mempunyai gambaran tentang berapa dan mesin apa saja yang harus disiapkan nantinya di lokasi TPA Randegan. Diharapkan, tidak jauh dari hasil kunjungan wali kota bersama Kepala Dinas DLH Kota Mojokerto ke TPST Taman, Sidoarjo tiga tahun silam.
"Ada sekitar 2,5 hektare lahan yang dimiliki pemkot dan 3,5 hektare hasil tukar guling dengan sistem swakelola, semoga secepatnya bisa dilakukan terobosan pengelolaan sampah yang lebih maksimal," terang Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Ning Ita juga menjelaskan mengenai kriteria sampah yang dihasilkan masyarakat. Disampaikan wali kota, menurut jenisnya sampah terbagi dua, yaitu sampah organik dan anorganik. Selanjutnya, sampah anorganik juga terbagi dua, di antaranya anorganik yang mempunyai nilai ekonomis dan tidak.
Baca Juga: Kembali Tinjau Lokasi Banjir, Pj Wali Kota Mojokerto Dengarkan Keluhan dan Beri Bantuan
"Di TPA Randegan ini sampah anorganik seperti tas kresek, saset bungkus sampo, sabun, makanan ringan yang tidak mempunyai nilai ekonomis masih tercampur dengan sampah organik dan ini butuh pengelolaan lanjutan," tambahnya.
Oleh karena itu, dalam pengelolaan ke depan pihaknya akan melakukan kerja sama dengan pihak terkait tentang pengelolaan sampah di TPA Randegan yang lebih bermanfaat. (sof/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News