Pemkab Kediri Berlakukan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021, Berikut Ketentuannya

Pemkab Kediri Berlakukan PPKM Darurat 3 - 20 Juli 2021, Berikut Ketentuannya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat memimpin Rakor PPKM Darurat di Pendopo Panjalu Jayati. foto: ist.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Hanindhito Himawan Pramana memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (2/7) malam. Rakor yang diikuti oleh forkopimda, kepala dinas, camat dan kepala desa se-Kabupaten itu dilaksanakan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten .

Menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, bupati yang akrab disapa Mas Bup Dhito itu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2045 / 418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten .

Dalam SE tersebut disebutkan, melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, memberlakukan seluruh kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan secara daring/online; memberlakukan sistem bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) 100% pada sektor non esensial.

Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedang untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya diperbolehkan menerima layanan antar (delivery/take away) dan dilarang menerima layanan makan di tempat (dine-in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Pusat perbelanjaan / mal / pusat perdagangan juga wajib tutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Sementara tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum) ditutup sementara. Termasuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga sementara waktu tidak diperbolehkan. Sedangkan transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Diketahui, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. (uji/rev)

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO