KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko bersama dengan Kapolres dan Dandim 0818 melakukan peninjauan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beberapa tempat yang ditinjau di antaranya Jatim Park 2 dan Alun-Alun Kota Batu, Sabtu (3/7) siang.
Seperti diketahui, PPKM Darurat Kota Batu diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. Beberapa hal yang dibatasi adalah sektor esensial 50% work from office (WFO) dengan pengetatan prokes, sektor pemerintah 25% WFO, dan sektor kritikal 100% WFO.
Baca Juga: Masuk Batas Waktu dari Satpol PP, Sejumlah PKL Sultan Agung Kota Batu Enggan Bongkar Kios
Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dilakukan pembatasan 50% pengunjung dari kapastias dan pembatasan operasional hingga pukul 20:00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat boleh buka full 24 Jam.
Sementara untuk tempat wisata, Wali Kota Dewanti Rumpoko menyampaikan semuanya wajib tutup sampai 20 Juli atau selama PPKM darurat.
"Saya mohon dengan sangat keikhlasan semuanya. Mudah-mudahan semua disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM Darurat agar penyebaran virus dapat kita hentikan," ujar Dewanti.
Baca Juga: Atasi Wisatawan Membeludak, Pemkot Batu Bakal Bangun Tempat Parkir Baru Sistem Gate di Alun-Alun
Saat ditanya mengenai insentif untuk pelaku wisata dan usaha yang terdampak PPKM Darurat, Dewanti mengaku sudah meminta dinas sosial bersama dinas pariwisata dan diskumdag untuk mendata pelaku wisata dan usaha yang terdampak. Dengan begitu, bansos bisa dilaksanakan secara tepat sasaran. (asa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News