Wali Kota Batu Tinjau Penerapan PPKM Darurat di Jatim Park dan Alun-Alun

Wali Kota Batu Tinjau Penerapan PPKM Darurat di Jatim Park dan Alun-Alun Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko bersama Kapolres dan Dandim 0818 saat meninjau objek wisata Jatim Park 2.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko bersama dengan Kapolres dan Dandim 0818 melakukan peninjauan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Beberapa tempat yang ditinjau di antaranya Jatim Park 2 dan Alun-Alun Kota Batu, Sabtu (3/7) siang.

Seperti diketahui, PPKM Darurat Kota Batu diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk membatasi kegiatan masyarakat. Beberapa hal yang dibatasi adalah sektor esensial 50% work from office (WFO) dengan pengetatan prokes, sektor pemerintah 25% WFO, dan sektor kritikal 100% WFO.

Baca Juga: Tinjau Satwa Hasil Kerja Sama IBP, Konsul Jendral Jepang Kunjungi Batu Secret Zoo

Sementara supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dilakukan pembatasan 50% pengunjung dari kapastias dan pembatasan operasional hingga pukul 20:00 WIB. Sedangkan apotek dan toko obat boleh buka full 24 Jam.

Sementara untuk tempat wisata, Wali Kota Dewanti Rumpoko menyampaikan semuanya wajib tutup sampai 20 Juli atau selama PPKM darurat.

"Saya mohon dengan sangat keikhlasan semuanya. Mudah-mudahan semua disiplin dan taat mengikuti instruksi PPKM Darurat agar penyebaran virus dapat kita hentikan," ujar Dewanti.

Baca Juga: Jatim Park 2 Tambah Koleksi 5 Satwa Baru Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Saat ditanya mengenai insentif untuk pelaku wisata dan usaha yang terdampak PPKM Darurat, Dewanti mengaku sudah meminta dinas sosial bersama dinas pariwisata dan diskumdag untuk mendata pelaku wisata dan usaha yang terdampak. Dengan begitu, bansos bisa dilaksanakan secara tepat sasaran. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO