Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk

Berkas Lengkap, Polri Serahkan Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Lain ke Kejari Nganjuk Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, saat ini para tersangka, termasuk Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. Ini dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas kasus suap jual beli jabatan tersebut lengkap atau P-21

Baca Juga: Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!

Menurut Argo, berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Juli lalu."Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Pasca pelimpahan tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, 3 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

Baca Juga: Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk

"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.

Diketahui dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom sekaligus Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka lima camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ana/rev)

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO