KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN Kota Pasuruan yang melanggar PPKM Darurat. Seperti yang sudah dilakukan kepada Kepala Sekolah SDN 3 Purworejo dan 2 orang pegawai RSUD.
Ketiganya diberikan sanksi karena berjoget di warung. Video mereka sempat viral beberapa hari yang lalu. "(sanksi diberikan, red) hari itu juga pada Selasa (6/7/2021) sore," ujar Gus Ipul, sapaan Wali Kota Pasuruan, saat jumpa pers Sabtu (10/7/2021) kemarin, di Pendopo Surga Surgi. Turut hadir Kapolres Pasuruan Kota dan Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
Dalam kesempatan ini, Gus Ipul juga menyampaikan bahwa mulai Senin (12/7/2021) besok, Satgas Covid-19 Kota Pasuruan akan memberlakukan tipiring atau sidang di tempat bagi pelanggar aturan PPKM Darurat.
"Empat hari sebelum penertiban aturan PPKM Darurat mulai berlaku, kami sudah memerintahkan lurah se-Kota Pasuruan untuk menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengirimkan surat kepada pemilik perusahaan, cafe, restoran, dan warung. Apabila masyarakat tidak mengetahui, maka lurahnya akan kita tegur," tegas Gus Ipul.
"Penegakan hukum akan dimulai pada pemilik perusahaan yang non esensial dan non kritikal yang masih memperkerjakan pegawai yang seharusnya WFH (Work From Home), termasuk warung, restoran, dan cafe yang masih dine in atau makan di tempat yang seharusnya take away, dan untuk perorangan yang tidak mengenakan masker," tambahnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Gus Ipul mengingatkan bahwa saat ini kasus Covid-19 di Kota Pasuruan masih tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit sudah mencapai 80 persen.
"Tenaga kesehatan masih banyak terpapar, namun penambahan pasien Covid-19 saat ini mengalami penurunan dari sebelumnya. Tapi banyak klaster tenaga kesehatan dan klaster perkantoran yang menjadi korban Covid-19," paparnya.
Menyikapi hal ini, tambah Gus Ipul, Pemkot Pasuruan akan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. "Ada sebanyak 9.500 KK (yang mendapat bantuan) terdiri dari pedagang yang datanya sudah tercatat baik di RT maupun RW, kemudian ada bantuan dari pusat sekitar 38.000 KK yang akan menerima bantuan dan realisasinya disalurkan lewat kelurahan," pungkasnya. (ard/rev)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News